Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK berfoto bersama usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5). Foto: M Risyal Hidayat/Antara FotoSejumlah peristiwa penting dan menarik menjadi berita populer pada Selasa (31/8). Mulai dari Mahkamah Konstitusi menjatuhkan vonis soal TWK pegawai KPK hingga gugatan cerai Tyna Kanna.Bagi Anda yang tak sempat mengikuti informasi terkini hari kemarin, kumparan merangkum lima berita populer di antaranya. Berikut daftarnyaMK: TWK Pegawai KPK KonstitusionalMahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN konstitusional. Menurut MK, peralihan itu tidak bertentangan dengan UUD.Hal itu termuat dalam putusan MK terkait gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021. Gugatan diajukan oleh Muh. Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang MirdadRumah tangga pesinetron Kenang Mirdad baru-baru ini diterpa isu tak sedap. Sang istri, selebgram Tyna Dwi Jayanti alias Tyna Kanna Mirdad, disebut-sebut berselingkuh.Kini, isu perselingkuhan tersebut berujung gugatan cerai. Tyna Kanna Mirdad, diwakili kuasa hukum, melayangkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad pada Senin (30/8).Anak Ahok, Nicholas Sean, Dilaporkan Dugaan PenganiayaanAnak pertama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok bernama Nicholas Sean dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Pelapor merupakan wanita bernama Ayu Thalia.Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu. Meski demikian, Nicholas Sean melalui pengacaranya membantah tudingan tersebut.Moeldoko Akan Laporkan ICW ke PolisiKepala Staf Kepresidenan Moeldoko memutuskan akan melaporkan ICW ke polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik soal tudingan rente distribusi Ivermectin.Keputusan ini diambil setelah tenggat waktu 5 hari yang diberikan Moeldoko agar ICW segera mencabut tudingan dan menyampaikan permintaan maaf. Namun di masa tenggat, hal itu tidak terjadi.1,3 Juta Data Pengguna eHAC Kemenkes BocorTim peneliti vpnMentor, perusahaan keamanan siber, menemukan pelanggaran data yang melibatkan aplikasi eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mencegah dan mengendalikan persebaran COVID-19, terutama dari luar negeri. Rupanya, aplikasi eHAC ini tersimpan dalam server yang mudah diakses oleh siapa pun.Aplikasi Electronic Health Alert Card atau eHAC dibuat pada 2020 ini oleh Kemenkes untuk menampung hasil tes pengguna yang bepergian ke dalam negeri untuk memastikan tidak membawa COVID-19 dan merupakan persyaratan wajib bagi siapa pun yang terbang ke Indonesia dari negara lain.
5 Berita Populer: Vonis MK soal TWK KPK; Tyna Kanna Gugat Cerai Kenang Mirdad
Pos terkait
Dilantik Jadi Anggota DPR RI Periode Kedua, Rusdi Masse: Terima Kasih Amanahnya
Casting di Universitas Kebangsaan, Golden Picture Produksi Film Perang Sekelas Hollywood
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Grobogan Oleh Indocement
KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat Atas Transaksi Akuisisi Semen Groboga Oleh Indocoment