Rakoor Pemantapan Kelembagaan, Dinas PU Berbagi Kewenangan Dengan PDAM Kelola Air Limbah Domestik

Rakoor Pemantapan Kelembagaan, Dinas PU Berbagi Kewenangan Dengan PDAM Kelola Air Limbah Domestik
Rakoor Pemantapan Kelembagaan, Dinas PU Berbagi Kewenangan Dengan PDAM Kelola Air Limbah Domestik

BERITA iNEWS, MAKASSAR — Kepala UPTD BLUD PALD Dinas PU Makassar menghadiri rapat koordinasi pemantapan Kelembagaan IPAL Losari.yang di selenggarakan diruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 9 Rabu, 4 April 2023.

Rakoor di pimpin oleh Kepala Bagian Hukum Dr. Daniati S.STP, MH Mewakili Sekda Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat telah disepakati bersama terkait Pembagian Wilayah Kewenangan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

PDAM mengelola IPAL Losari dan Mengelola Air Limbah di 4 Kecamatan yang dilalui IPAL Losari, yaitu Kecamatan. Mamajang, Mariso, Tamalate dan Ujung Pandang.

Sedangkan UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar mengelola Air Limbah Domestik di 11 Kecamatan lainnya selain yang dikelola PDAM Kota Makassar.

Kepala UPT BLUD PAL Dinas PU Makassar Hamka Darwis, SH, MM, menuturkan, “Tindak lanjut dari hasil rapat ini, akan dibuatkan Perwali sebagai Turunan dari Perda Air Limbah No. 1 Tahun 2016 dan Perda Perumda Air Minum No. 7 Tahun 2019.

“Alhamdulilah rapat koordinasi pemantapan kelembagaan pengelolaan IPAL Losari ini sudah menghasilkan kesepakatan antara Pihak UPT BLUD PAL Dinas PU dan Pihak Direksi PAL PDAM Kota Makassar,”kata Hamka Darwis.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *