Penyelesaian Lahan 23 Ha, AS di Harap Tergugat Hatinya Bertemu Ahli Waris Pato Bin Kopi

Penyelesaian Lahan 23 Ha, AS di Harap Tergugat Hatinya Bertemu Ahli Waris Pato Bin Kopi
Penyelesaian Lahan 23 Ha, AS di Harap Tergugat Hatinya Bertemu Ahli Waris Pato Bin Kopi

BERITA iNEWS SULSEL — Kisruh pembelian lahan seluas 23 Ha, milik ahli waris Pato Bin Kopi sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaian pelunasan pembayaran antara pemilik lahan dan pihak pembeli selama kurung waktu 3 tahun.

Dari pengakuan salah satu ahli waris Jumakkara daeng Baco mewakili keluarga pato bin kopi mengungkapkan, untuk penyelesaian pembayaran lahan 23 Ha, meminta pihak pembeli yakni Amran Sulaeman tergugat hatinya bertemu langsung dengan kami sebagai ahli waris untuk duduk bersama,”kata Jumakkara di kediaman keluarga Pato Bin Kopi, Jalan Abdullah daeng Sirua Sabtu, 7 Oktobet 2023.

Bacaan Lainnya

Jumakkara sebagai Ahliwaris Dari Pato kopi menilai banyak kejanggalan yang terjadi akibat dari  transaksi Dan peralihan hak lokasi tersebut diantaranya: Pihak pembeli salah’ dalam menunjuk Tim pembebasan Yaitu Nurfausiah Nuhri Uci Yang melibatkan suaminya Rindu Asis mengadu domba Ahliwaris Pato kopi

Nurfausia Nuhri Uci Tidak memahami tentang tatacara pembebasan pembelian lahan sehingga banyak melakukan kesalahan dan tidak mengedepankan kebenaran dalam memprefikasi berkas termasuk menggunakan beberapa surat surat seperti Surat Tanah Rinci kuasa kuasa yang semua itu diragukan keabsahannya,”kata Darwis selaku kuasa Subtitusi Pato Kopi.

Nurfausia Nuhri Uci selaku koordinator Atau mewakili pihak pembeli bertindak sebagai pembeli pengurus dan pedagang relah melakukan pembohongan publik  termasuk membohongi Ahliwaris Pato kopi bahwa “kami ini tidak berhak Atas lokasi Itu setelah dia berikan beberapa Ahliwaris uang yang Tidak sebanding dengan harga Tanah Milik Pato kopi sampai saat ini belum terbayarkan oleh pihak pembeli

Menanggapi hal ini, Ahli waris Pato Kopi meminta juga Pihak pembeli Amran Sulaiman Harus menarik kembali semua Dana Yang telah diberikan kepada Nurfausiah Nuhri Uci untuk menghindari salah bayar karena Dana Yang telah dikeluarkan oleh Pihak pembeli pada tgl.6.10.2020, dan baru diantarkan kepada Ahliwaris dengan cara berfariasi seperti Satu Anak Pato kopi diserahkan sebesar 500juta dalam bentuk cek
Beberapa dalam bentuk cek senilai, 50.juta Ada Yang 60.juta dan Ada 75.juta semuanya dikembalikan kepada Pihak Yang mengirimkan.

“kami Tidak Mau lokasi kami sudah dikuasai Terus dicicil seperti dipindahkan ke Pihak lain’ harganya Tidak kami ketahui tegasnya sebagai Ahliwaris Pato kopi.

Selain itu Ia juga meminta Amran Sulaiman membetuk Tim utk memeriksa Nurfausiah Nuhri Uci bersama dengan mitranya untuk memeriksa administrasi kelengkapan surat surat keuangan pertanggungjawaban keuangan karena ke Tuju ahli waris Pato kopi Belum Ada Yang pernah menerima uang sesuai dengan prosedur yaitu sesuai dengan harga Tanah warisan mereka.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *