BERITA iNEWS MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) melalui Bidang Kawasan Permukiman, Nurhidayat, pada Tahun 2024 ini mentargetkan untuk melakukan penyerahan sekitar 70 Prasarana Sarana Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan di kota makassar.
Tujuan dari penyerahan ini kata Kepala Bidang Kawasan Permukiman Nurhidayat, untuk memberikan kepastian hukum terhadap PSU Perumahan serta memberikan keberlanjutan dalam pemeliharaannya.
Dengan demikian, para pengembang diharapkan untuk segera mengusulkan penyerahan PSU Perumahan mereka kepada pemerintah kota melalui Disperkim Makassar, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011.
Nurhidàyat juga menghimbau kepada para pengembang untuk segera melakukan penyerahan PSU Perumahan tersebut, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pemukiman dan masyarakat setempat.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pemukiman di wilayah Makassar dapat terus meningkat, serta memberikan dampak positif dalam penataan, pemanfaatan dan pengedalian PSU di kota Makassar secara keseluruhan.(*bas).