BERITAINEWS MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 16 pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8 kilogram dan 1 kilogram ganja kering. Para pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup karena melanggar Undang-Undang Narkotika.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Makassar. “Kami tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku narkoba,” tegasnya dalam press rilis dihalaman polrestabes makassar, kamis 14 april 2025
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pengungkapan sebesar 8 kilogram kg sabu-sabu, kata Arya Perdana berawal dari maret sampai hari di Jalan Pengayoman, Makassar, dengan tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR. Jadi satu bulan lebih kita dapat barang sebanyak ini, tetapi ada 90 orang tersangka. Jadi 90 orang tersangka yang kita amankan rata-rata pengedar dan kami lagi berusaha untuk menangkap di atasnya lagi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan penangkapan ini, kombes Arya mengharapkan tidak hanya menjadi tugas kepolisian BNN tetapi tugas kita semua. Jadi pemerintah kota, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban lakukan pemberantasan, termasuk rekan-rekan madia untuk mengurangi peredaran narkoba di kota makassar.
Polrestabes Makassar akan terus melakukan upaya penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Bn)