Pesta Miras: Pria 32 di Manggala Nekat Habisi Nyawa Temannya

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polsek Manggala hanya dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 6 Juni 2025, sekitar pukul 19.30 WITA. “Kejadiannya berawal dari pesta miras yang melibatkan beberapa orang. Pelaku dan korban awalnya teman minum, namun terjadi perselisihan karena pelaku tak sengaja menyenggol gelas minuman korban. Setelah suasana menjadi sepi, pelaku kemudian menikam korban dua kali—di bagian dada dan perut,” ujar Kapolrestabes.

Bacaan Lainnya

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku yang diketahui bernama Lk. Rudi (32 tahun), kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto dengan bantuan temannya. Namun, berkat kerja cepat Unit Resmob Polsek Manggala yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manggala dan tim gabungan Jatanras, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang digunakan untuk menikam korban, serta beberapa barang lainnya seperti busur panah dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Pelaku juga mengakui bahwa ia melakukan penikaman karena kesal dan merasa terganggu oleh sikap korban yang dianggap ‘rese’. Ia kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kombes Arya.

Polisi juga menyatakan bahwa minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu utama dalam kejadian ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras secara berlebihan dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai guna mencegah terulangnya kasus serupa. (BB/Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *