BERITAINEWS MAKASSAR — Seorang pria berinisial K-L (41 tahun) yang mengaku sebagai anggota TNI berhasil diringkus Tim Jatanras Polres Gowa usai menggasak emas seberat 30 gram milik korbannya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku yang ternyata residivis kasus serupa ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat hendak diamankan.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, yang menjadi lokasi persembunyian pelaku. Polisi mengepung rumah tersebut dan menemukan K-L sedang tertidur pulas. Tanpa perlawanan, pelaku langsung digiring keluar oleh petugas.
Setelah ditangkap, polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa emas dan satu unit ponsel milik korban. Namun dalam perjalanan, tersangka K-L mencoba melawan petugas hingga polisi harus bertindak tegas dengan menembak kaki kirinya.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, membenarkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. K-L memperdaya korban dengan iming-iming bantuan sosial agar korban percaya.
“Korban diajak ke Markas Yon Armed Kostrad di Jalan Mappaodang Makassar untuk meyakinkan ceritanya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban di sana, kembali ke rumah korban dan menggasak emas serta ponsel milik korban,” ungkap Ipda Iskandar.
Dari hasil pemeriksaan, K-L diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku pernah menjalani hukuman atas kejahatan yang sama di masa lalu.
Kini tersangka harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun menanti pria tersebut.
Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang tertipu dengan modus serupa oleh pelaku ini.(**)