BERITAINEWS SULSEL — Polres Gowa di backup resmob Polda Sulawesi Selatan telah mengungkap motif penembakan di Kabupaten Gowa yang terjadi pada 26 Juni 2025.
Tersangka penembakan tersebut adalah Nasruddin alias Dg. Sayang, 42 tahun, pedagang yang merupakan Ipar korban, “Kata Kapolres Gowa AKBP Aldi Sulaeman, dalam pres rilis di Aula Mapolda Sulsel Selasa 08 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik. S, mengatakan motif penembakan tersebut adalah dendam karena korban mendapat pembagian tanah yang lebih banyak dari mertua tersangka dibandingkan dengan bagian istri tersangka. Korban dan istri tersangka merupakan saudara kandung.
Korban, Hardianto alias Daeng Ngerang, 35 tahun, perangkat desa, mengalami luka tembak pada ketiak sebelah kanan dan telah dilakukan perawatan setelah operasi.
kejadian penembakan terjadi di Dusun Jenetallasa, Desa PanaiKang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut kronologis kejadian, korban pulang ke rumahnya setelah nongkrong di rumah tetangganya sekitar pukul 00.10 WITA. Saat korban berjalan kaki sekitar 30 meter, tersangka “N” melakukan penembakan terhadap korban dengan menggunakan senapan angin Sharp Tiger 4,5 mm dari jarak 4 meter.
Tersangka berhasil diamankan di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 7 Juli 2025, oleh Unit Resmob Polda Sulsel bersama Personil Resmob Polres Gowa. Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit senapan angin Sharp Tiger, satu buah proyektil kaliber 4,5 mm, satu unit handphone, dan satu bilah sajam jenis tertentu. Saat ini, kasus penembakan tersebut sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Fajrin)