Viral! Pelaku Penganiayaan di Pasar Kalimbu Akibat Pungli Diamankan Polisi Makassar

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan seorang pria Ruppa terduga pelaku penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial.

Insiden yang terjadi di Pasar Kalimbu ini diduga dipicu oleh penolakan korban untuk membayar pungutan liar (pungli).

Bacaan Lainnya

Kasus ini menarik perhatian publik setelah rekaman video penganiayaan tersebut menyebar luas. Dalam rekaman, terlihat seorang pria melayangkan pukulan kepada korban, yang diyakini karena perselisihan terkait pembayaran iuran.

Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses penyidikan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku juga telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan,” ujarnya. Hamka. Rabu, 30 Juli 2025.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku Ruppa, motif penganiayaan tersebut bermula ketika korban menolak membayar iuran harian yang dimintanya. Pelaku mengaku telah rutin memungut setoran sebesar Rp 10.000 per hari dari beberapa pedagang dan pemilik kendaraan di Pasar Kalimbu.

Aktivitas pungutan ini, menurut pengakuan pelaku, sudah berlangsung lama dan bahkan disebutnya sebagai salah satu mata pencariannya sejak tahun 2020. Saat kejadian pada sekitar pukul 07.00 pagi di Pasar Kalimbu, pelaku tidak mengenakan atribut atau seragam resmi selayaknya petugas parkir, yang semakin menguatkan dugaan praktik pungutan liar ini. (Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *