Klaim Ada Pembiaran: Pemerintah Bontoala Tegur Penjual Kambing di Lorong 108, Cari Solusi Relokasi

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Bontoala, melalui Lurah Kelurahan Baraya bersama Kasi tramtib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan, kembali mengambil langkah penertiban dengan menegur para penjual kambing yang beroperasi di Lorong 108, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Baraya. Jumat, 08 Agustus 2025.

Teguran ini dilakukan setelah keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan kambing yang dinilai mengganggu, dan kenyamanan lingkungan.

Bacaan Lainnya

Lokasi penjualan kambing di Lorong 108 memang sudah lama dikenal sebagai sentra penjualan ternak. Namun keberadaannya kini menjadi sorotan karena dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar, mulai dari masalah kebersihan hingga potensi gangguan lalu lintas di kawasan pemukiman padat penduduk.

Lurah Baraya, Nadhira Hasyim, menyampaikan bahwa memahami lokasi tersebut telah lama digunakan sebagai tempat penjualan kambing. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan sedang berupaya mencari solusi terbaik untuk masalah ini. “Ini bukan pembiaran, kami sedang mencari solusi dan akan melakukan penertiban,” ujar Nadhira.

Salah satu kendala utama dalam penertiban ini, menurut Nadhira, adalah tidak adanya tempat alternatif yang memadai untuk relokasi para pedagang. Di sisi lain, para pedagang kambing juga menunjukkan tidak setujua untuk pindah dari lokasi tersebut. Mereka beralasan tidak memiliki tempat lain untuk melanjutkan usaha dan mencari nafkah, yang merupakan satu-satunya sumber penghidupan mereka.

Menyikapi dilema antara menjaga lingkungan dan keberlangsungan mata pencarian pedagang, Nadhira berharap agar pemerintah daerah dapat segera menemukan solusi yang tepat dan adil. “Kami berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah ini, sehingga perdamaian dapat terjaga tanpa merugikan para pedagang,” tutupnya.

Pemerintah Kecamatan Bontoala diharapkan dapat segera menemukan titik temu guna mengatur aktivitas perdagangan di wilayahnya, sekaligus memastikan bahwa hak-hak pedagang untuk mencari nafkah tetap terpenuhi. (bn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *