4 Keluarga Korban Tragedi Demo Makassar Terima Akte Jual Beli Rumah

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS GOWA — Sebanyak empat keluarga korban akibat tragedi demo 29 Agustus lalu, kini menerima Akta Jual Beli (AJB) untuk rumah yang secara cuma-cuma diberikan oleh Presiden Prabowo, melalui Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruara Sirait.

Penyerahan akte jual beli ini diharapkan dapat membantu keluarga almarhum dalam mengurus hak-hak mereka dan memberikan kepastian hukum terkait aset yang dimiliki. Notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Hawatiah M. Saleh. SH, berharap proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi keluarga almarhum

Bacaan Lainnya

Hawatiah menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membantu keluarga yang berduka dalam mengurus hak-hak mereka dan menetapkan kepemilikan hukum yang jelas atas aset-aset penting ini. “Jadi hari ini pertama itu adalah penyerahan rumah gratis,” ujarnya, merujuk pada penyerahan sebelumnya kepada “adik Nayla” beberapa bulan lalu, yang proses balik namanya telah selesai dan menjadi contoh sukses.

Bagi empat keluarga yang hadir, momen tersebut melibatkan penandatanganan dokumen Akta Jual Beli, yang mengukuhkan klaim hukum mereka atas rumah-rumah baru tersebut. Hawatiah Saleh, SH, menjelaskan tahapan proses yang sudah maju: “Di sini juga lokasinya untuk hari ini ada 4 penandatanganan akta jual beli dan sudah ada sertifikat pecahannya tinggal menunggu balik nama ke atas nama orang tua dari para almarhum almarhuma yang kena musibah tragedi demo tanggal 29 agustus lalu.” Ini berarti keluarga-keluarga tersebut hanya selangkah lagi untuk memiliki sertifikat properti yang sepenuhnya terdaftar atas nama orang tua dari korban.

Hawatiah, meyakinkan keluarga bahwa proses balik nama, termasuk penyelesaian pajak BPHTB dan PPH dengan Dispenda, serta pengecekan selanjutnya, akan selesai dalam waktu maksimal satu bulan.

“Yang paling penting, ia menegaskan bahwa seluruh beban administrasi dan finansial yang seringkali rumit ini akan sepenuhnya ditanggung dan tidak memberatkan keluarga. “Alhamdulillah semuanya gratis,” tegasnya, semua biaya, termasuk pajak dan biaya administrasi, telah ditanggung.

Sebagai pejabat pembuat akta tanah, Hawatiah Saleh menyatakan komitmennya untuk memastikan proses ini berjalan mulus, menjadi aset yang nyata dan berkekuatan hukum. (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *