BERITAINEWS MAKASSAR — Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar melakukan peninjauan ke PT Catur Kencana Sakti di Jl. Sultan Alauddin. Dari hasil pengawasan, seluruh dokumen perizinan perusahaan terpantau lengkap. Senin, 22 September 2025.
Meski demikian, tim menemukan adanya aktivitas mobil kontainer/tronton pada jam kerja. Menyikapi hal ini, Satgas memberikan pembinaan agar kegiatan bongkar muat dilakukan sesuai ketentuan waktu dan jenis kendaraan yang telah ditetapkan
Pemerintah Kota Makassar mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik truk bertonase di atas 8 ton agar mematuhi ketentuan waktu operasional, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 21.00 hingga 05.00 Wita, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 (*)