Pintu Gerbang Narkoba: Polres Pare-Pare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Total 122 Kg Disita di Sulsel 2025

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS SULSEL — Jaringan penyelundupan narkotika dengan skala besar kembali mendapat pukulan telak dari aparat kepolisian. Polres Pare-Pare berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Sabar di Pelabuhan Pare-Pare pada 5 September 2025, yang membawa 44 kilogram narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut diselundupkan dari Samarinda dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

Sabar, pelaku utama dalam penangkapan ini, mengaku diupah fantastis, yakni sebesar Rp8 juta per bungkus, untuk mengantarkan paket maut tersebut atas perintah dari seseorang yang berinisial A. Keberhasilan ini menegaskan bahwa Pelabuhan Pare-Pare masih menjadi salah satu jalur masuk utama bagi peredaran gelap narkoba di kawasan timur Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menanggapi penjelasan ini, Polda Sulsel hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu 44 kg tersebut, yang telah mendapatkan izin sah dari Pengadilan Parepare.

Dalam konferensi pers pemusnahan, Selasa, 30 September 2025. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, SIK, menyampaikan penghargaan tinggi kepada jajaran Polres Pare-Pare.

“Mewakili Bapak Kapolda Sulsel, kami mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada rekan-rekan jajaran Polres Pare-Pare, Bapak Kapolres, dan Kasat Narkoba yang berhasil mengungkap kasus besar ini,” ujar Kombes Didik Supranoto.

Ia menambahkan, pengungkapan ini bukan sekadar penangkapan, tetapi memegang peran strategis. “Ini menjadikan motivasi ke depan mengingat Pare-Pare salah satu pintu masuk pelabuhan laut dari luar yang masuk ke wilayah Sulawesi Selatan. Kami akan terus memperketat pengawasan di titik-titik vital,” tegasnya.

Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol M. Eka Fathurrahman, SH, SIK, memanfaatkan momen pemusnahan ini untuk mencapai total capaian kinerja Polda Sulsel dan jajaran Satnarkoba selama tahun 2025, periode Januari hingga September.

“Pengungkapan 44 kg ini menambah total sitaan narkotika kami. Selama periode ini, kami sudah bisa mengungkap sekitar 2.135 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 3.212 orang,” jelas Kombes Eka.

Secara kumulatif, barang bukti narkotika yang berhasil disita Polda Sulsel dalam sembilan bulan pertama tahun 2025 bertambah:

Total sabu : Kurang lebih 122 kg .
Ekstasi: 7.706 butir.
Ganja: 9 kg.
Obat Daftar G (tanpa izin edar): 85.823 butir.
Pil Mepet Drone: 11.64 butir.

Pemusnahan dengan menggunakan Alat Khusus. Mengingat volume sabu yang dihancurkan mencapai 44 kilogram—jumlah yang tidak memungkinkan penghancuran dengan cara biasa seperti menggunakan blender yang dilakukan minggu lalu—pihak kepolisian memutuskan menggunakan metode yang lebih efektif.

“Secara teknis, proses pemusnahan ini akan dilakukan dengan cara mengingat jumlah yang banyak, kami menggunakan alat dari BNNP. Terima kasih kepada Bapak BNNP yang kembali meminjamkan alatnya, sehingga 44 kilo ini dapat musnah secepatnya dan tidak menyisakan peluang untuk menutup,” tutup Kombes Eka Fathurrahman.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati. (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *