BERITAINEWS MAKASSAR — Sebuah kisah pilu yang mencoreng dunia pendidikan kembali mencuat, membuka luka lama tentang pengkhianatan kepercayaan yang seharusnya menjadi fondasi utama antara guru dan murid.
Seorang oknum guru berinisial IPT (32), yang mengajar di salah satu SD Inpres di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga tega melecehkan siswinya sendiri, inisial SS (12), di kontrakan pelaku. Insiden ini terungkap pada Minggu, 28 September 2025, dan langsung menarik perhatian masyarakat serta pihak berwenang.
Pelecehan keji itu terjadi di rumah kontrakan pelaku inisial IPT di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, tak jauh dari sekolah korban. IPT memanfaatkan momen les privat sebagai modus operandinya. “Iya (pelaku memanggil korban ke kontraknya) dia (pelaku) buka les,” kata Muhammad Ali, Kuasa Hukum korban, pada Rabu, 01 Oktober 2025.
Selama berbulan-bulan, dihitung sejak Februari hingga September 2025, SS harus menanggung beban trauma yang luar biasa. Pelaku melancarkan aksinya berkali-kali, mengubah kontrak yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu menjadi arena penderitaan.
Muh. Ali mengungkapkan dari aksi pelaku. “Sampai disuruh buka baju (korban), lakukan perbuatan suami istri sampai suruh kirim gambar ini bugil,” ujarnya. Tidak hanya itu, Dia melakukan tujuh kali dalam sebulan, dengan total 56 kali aksi bejat sepanjang periode tersebut.
Menyikapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP., M.Si., menyatakan sikap tegas. “Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru pada muridnya dan kami beri sanksi pemecatan jika benar-benar terbukti. Sekolah harus menjadi tempat yang aman, nyaman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Achi.
Ia juga mengajak seluruh pendidikan untuk mengaktifkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di sekolah guna bersama-sama aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap seksual anak.
“Kami mohon agar pelaku mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan dan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal,” tambahnya.
Kejadian ini, korban bersama orang tuanya telah melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Makassar. Mereka juga melaporkan kejadian ini ke Dinas UPTD PPA Makassar sebagai langkah untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan lebih lanjut.
Konselor Psikologis dan Pendamping kasus UPTD PPA Makassar, Muh. Wija Hadi Perdana, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah dasar. Dia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan upaya pendampingan kepada korban.
“Beberapa hari kemarin kami dari UPTD PPA mendapat laporan adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu Sekolah.
Kasus ini, SS berhak mendapatkan keadilan, perlindungan penuh, dan kesempatan untuk kembali meraih masa depan yang cerah, bebas dari bayang-bayang trauma,”jelasnya. (bas)