BERITAINEWS MAKASSAR — Kerkuaknya kasus tindakan asusila yang mengerikan, di mana seorang ayah kandung (tersangka) tega melakukan persetubuhan berulang kali terhadap putri kandungnya sendiri, yang berakhir pada kehamilan korban.
Tragedi ini terungkap setelah korban yang kini berusia 15 tahun diketahui tengah mengandung satu bulan. Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai orang tua untuk melancarkan aksi bejatnya sejak korban masih sangat percaya.
“Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan ayah kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri,” jelas Kombes Arya Perdana. dalam Konfrensi Pers Jumat 03 Oktober 2025. Ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun dan itu dilakukan berkali-kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun.”
Ironisnya, motif yang mendasari tindakan keji ini. Tersangka mengakui bahwa seringnya ia tidur bersama dengan anaknya menyebabkan ia “tergoda” untuk melakukan tindakan persetubuhan.
Bertahun-tahun menjalani kekerasan seksual, “Setelah berusia 15 tahun sudah haid dan ternyata kemarin hamil. Saat ini kondisi korban sedang hamil 1 bulan dan sudah kami titipkan di P2TP2A [Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak],” tambah Arya Perdana.
Pihak kepolisian telah melakukan tindakan cepat untuk mengamankan pelakunya. Tindakan penangkapan paksa telah dilakukan demi memastikan keadilan bagi korban yang kini harus menghadapi trauma berat dan kehamilan di usia remaja.
“Untuk pelaku juga sudah kami melakukan upaya paksa penangkapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku mengenakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana yang menanti pelakunya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah. Mengingat pelakunya adalah orang tua kandung korban, hukuman ini akan diperberat.
Sesuai ketentuan hukum, ancaman hukuman ini akan ditambah karena pelaku memiliki hubungan darah dan pengasuhan dengan korban. Penambahan hukuman ini menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya sendiri dianggap sebagai pelanggaran kepercayaan yang paling parah. (bas)