Bapanas: Tak Ada Ampun Bagi Pemain Curang Beras

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS SULSEL — Badan Pangan Nasional (Bapanas) kini menabuh genderang perang terhadap praktik curang dalam perdagangan beras. Teguran keras dan ancaman sanksi pidana miliaran rupiah menjadi peringatan bagi siapa pun yang berani memanipulasi harga, label, atau mutu komoditas pangan pokok ini. Integritas beras nasional, sebagai tulang punggung ketahanan pangan, kini dijaga ketat dengan regulasi yang tanpa kompromi.

Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas, Hermawan, tidak main-main. Dalam rapat koordinasi pengendalian harga beras di Baruga Lappo Ase Bulog, Makassar, Rabu (22/10/2025), ia menegaskan bahwa kondisi terkait beras dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Bacaan Lainnya

“Jika informasi pada label tidak sesuai isi kemasan, itu bisa masuk ranah pidana. Mutu pun demikian, bila hasil lab tidak sesuai standar,” tegas Hermawan, menggarisbawahi mencakup luas penindakan.

Modus penipuan yang paling sering ditemui adalah penjualan beras medium dengan label premium. Bapanas mengungkapkan, proses pemeriksaan label dan mutu beras dilakukan secara ketat di laboratorium selama 14 hari. Batas maksimal patahan beras premium adalah 15 persen, sementara jika melebihi 16 persen, beras otomatis masuk kategori medium. “Banyak kasus di Jakarta karena beras medium dijual sebagai premium,” ungkap Hermawan, menyoroti praktik licik yang merugikan konsumen.

Meskipun demikian, Bapanas mengadopsi pendekatan tersebut secara bertahap dalam penindakannya. Pelanggar pertama kali akan menerima teguran tertulis. Namun, jika terjadi perubahan, sanksi tegas tidak dapat dihindari, mulai dari penegakan izin hingga penegakan hukum pidana. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi dasar utama. “Ada Undang-undang Perlindungan Konsumen: lima tahun penjara dan denda di atas Rp5 miliar bagi pelaku curang,” menambahkan, memberikan gambaran yang jelas mengenai konsekuensi hukum yang menanti.

Ancaman ini bukan gertakan semata. Bapanas telah bergerak. Temuan langsung Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas RI, Andi Amran Sulaiman, saat inspeksi mendadak, mengungkap banyaknya masyarakat yang tertipu. Dari temuan tersebut, Bapanas telah melakukan penyelidikan intensif hingga penetapan tersangka, dengan 36 orang kini ditangani oleh Bareskrim. Praktik serupa, meskipun Sulawesi Selatan sebagai sentra produksi masih relatif aman, terjadi kejadian di wilayah non-sentra produksi.

Yang menarik, penegakan hukum ini berlaku sama untuk semua pihak, tanpa memandang jabatan. Jika oknum pejabat pemerintah, TNI, atau Polri terlibat, sanksi pidana tetap berlaku. “Oknum TNI memproses di Peradilan Militer, polisi di pidana umum, sama dengan masyarakat,” jelas Hermawan, menekankan prinsip keadilan di mata hukum.

Selain itu, Bapanas juga aktif mensosialisasikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan telah mengirimkan surat teguran kepada produsen serta pedagang yang menjual beras di atas HET, khususnya beras lokal. Langkah strategis ini adalah bagian dari upaya komprehensif Bapanas untuk menjaga kestabilan harga, memastikan mutu, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap beras nasional.

Dengan demikian, setiap butir nasi yang tersaji di meja makan keluarga Indonesia adalah hasil dari proses yang jujur dan adil. (Bn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *