Dua Anggota DPRD Takalar Ditahan, Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp 410 Juta

Berita Inews
Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS TAKALAR — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana. Kedua legislator dari partai berbeda ini diduga telah menggelapkan uang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 410 juta.

Kedua oknum anggota dewan yang kini harus berurusan dengan hukum tersebut berinisial I-S dari Partai Gerindra dan S-R dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Mappakasunggu dan kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Takalar.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penetapan status tersangka dan penahanan ini berdasarkan dua laporan yang berbeda.

“Kami telah menahan dua anggota DPRD Takalar dengan kasus yang berbeda, namun keduanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Total kerugian korban mencapai Rp 410 juta,” jelas AKP Hatta, Senin 28 Oktober 2025.

Kasus pertama melibatkan I-S, anggota DPRD dari Partai Gerindra. Ia dilaporkan pada Juli 2025 karena diduga menggelapkan uang hasil bisnis penjualan 26 ekor sapi senilai Rp 260 juta dari korbannya.

Sementara itu, kasus kedua menjerat S-R, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). S-R dilaporkan pada Agustus 2025 terkait penggelapan dana penjualan solar bersubsidi. Kerugian yang dialami korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 150 juta.

Menurut AKP Hatta, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua anggota DPRD Takalar tersebut kini dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman kurungan maksimal empat tahun penjara.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *