BERITAINEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah pusat Mall Makassar.
Langkah “jemput bola” ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban pajak mereka sebelum batas waktu jatuh tempo pada tanggal 30 September 2025.
Pelayanan pembayaran PBB secara langsung (on-site) ini telah tersedia di empat mall besar di Kota Makassar, yaitu Mall Nipah, Mall Ratu Indah (MARI), Mall Panakukkang, dan Trans Studio Mall (TSM). Layanan ini beroperasi setiap hari, memberikan waktu dingin bagi para wajib pajak, mulai pukul 12.00 hingga 20.00 WITA.
Kepala Bapenda Kota Makassar Andi Asminullah, menjelaskan bahwa penempatan loket PBB di pusat dunia hiburan merupakan strategi efektif untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat yang cenderung menghabiskan waktu di lokasi-lokasi strategis tersebut, terutama menjelang tenggat waktu pembayaran.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk terlambat membayar PBB. Dengan adanya layanan di mall, masyarakat dapat membayar pajak sambil berbelanja atau bersantai,” ujar Asminullah.
Sebagai daya tarik tambahan, Bapenda Kota Makassar juga memberikan merchandise menarik secara langsung bagi setiap wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB di loket-loket yang tersedia di mall. Program insentif ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Selain layanan fisik di pusat dunia dunia, Bapenda Makassar juga gencar mendorong pemanfaatan kanal pembayaran digital yang mudah dan praktis. Wajib kini pajak memiliki beragam pilihan untuk bertransaksi secara online 24 jam.
Beberapa opsi pembayaran digital yang tersedia meliputi aplikasi khusus Bapenda, yaitu aplikasi Pakinta, serta melalui dompet digital populer seperti OVO. Kemudahan juga didukung melalui integrasi dengan platform e-commerce dan layanan berani terkemuka, seperti Toko pedia, Shopee, dan Gojek.
Layanan terpadu ini merupakan upaya nyata Bapenda Kota Makassar untuk meminimalisir risiko denda keterlambatan yang akan dikenakan setelah tanggal jatuh tempo 30 September 2025. Bapenda mengimbau seluruh wajib pajak agar memanfaatkan berbagai fasilitas layanan yang telah disediakan, baik secara langsung di mall maupun melalui platform digital, untuk mendukung pembangunan Kota Makassar. (*)