BERITAINEWS MAKASSAR — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama pers mahasiswa, lembaga independen hingga individu pegiat demokrasi saat menggelar aksi solidaritas bela TEMPO mendapat diintervensi dan represif dari aksi tandingan mengatasnamakan ‘Sahabat Tani’ hingga terjadi kericuhan di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami mendapatkan tekanan represif. Hari ini jurnalis mendapat tindakan represif, intimidasi langsung dari orang-orang yang diduga kelompok yang tidak bertanggung jawab, orang-orang diduga disetir segelintir orang,” kata Koordinator Aksi KAJ Sulsel Sahrul Ramadhan disela aksi di depan Kantor ASS Building, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (4/11/2025).
Aksi solidaritas KAJ Sulsel ini merespons terhadap ancaman kemerdekaan pers, menyusul gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman dengan nilai fantastis Rp200 miliar kepada TEMPO dengan dalih Pebuatan Melanggar Hukum.
“Mereka pikir kami melakukan aksi menyampaikan pendapat di depan kantor milik Mentan (ASS). Ada beberapa kawan jurnalis mendapatkan perlakuan represif, dipukul orang yang tidak bertanggungjawab.Kami tidak tahu dari mana mereka, apakah ada izinnya demo atau tidak, karena bebas keluar masuk di gedung itu,” ungkap dia.
Ia menegaskan, orang-orang tersebut duga sengaja memprovokasi. Dugaannya, dipasang untuk menggalkan aksi solidaritas ini. Seorang jurnalis terkena pukulan dari pihak kubu sebelah yang pro terhadap gugatan tersebut, serta seorang warga juga turut berorasi dipukuli orang mereka ketika di atas motornya usai aksi, perbuatan itu terekam video oleh jurnalis.
“Aksi solidaritas ini kami pandang perlu, karena menjadi ancaman serius terhadap kemerdekaan Pers, hak publik untuk mendapatkan informasi,” kata Koordinator Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Makassar ini.
Menurutnya, gugatan terhadap TEMPO kini memasuki proses sidang awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi cela sekaligus legitimasi negara melalui lembaga kementerian untuk membungkam ruang demokrasi dalam konteks apapun. Padahal, peran Pers berada pada pilar keempat demokrasi.
“Tempo saja digugat, apalagi kita-kita ini mau menyuarakan kebenaran. Sudah sangat jelas, aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers serta ada mekanisme di Dewan Pers yang dapat ditempuh, tapi semuanya terkesan diabaikan,” paparnya menekankan.
Melalui gugatan tersebut, kemerdekaan kebebasan pers, media dan jurnalis, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, lembaga independen, aktivis, hingga individu melalukan kritik akan tidak berguna, bila mana gugatannya itu di kabulkan.
Gugatan perdata kepada TEMPO yang memantik Mentan Amran itu bermula dari poster berita edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Poster ini menjadi pengantar ke dalam artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah”
Ketua AJI Makassar Didit Hariyadi menjelaskan, penyelesaian sengketa pers memiliki dua mekanisme yaitu hak jawab atau koreksi dan penyelesaian di Dewan Pers sebagai mediator, namun dalam kasus ini dia tidak menyurutkan niatannya menggugat melalui suruhan pejabat ASN di Kementerian Pertanian.
Gugatan Immateril bernilai Rp200 miliar dan kerugian Materil Rp19.137.000 tidak masuk akal. Ini menujukkan abuse of power dan bentuk kriminalisasi kerja jurnalis, serta ada upaya membungkam, membangkrutkan media serta menakut-nakuti jurnalis mengawasi para pejabat publik ‘bebas’ bermain kotor.
“Selain itu, melalui surat Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik. Gugatan Menteri Pertanian terhadap TEMPO jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Didit menegaskan.