BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) Non Reguler Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka memastikan kesempatan yang lebih luas bagi para pendidik terbaik di Kota Makassar untuk berkontribusi dalam kepemimpinan sekolah dan mendorong transformasi pendidikan. Jumat, 07 November 2025.
Awalnya dijadwalkan berakhir dalam waktu dekat, masa pendaftaran kini diperpanjang hingga 12 November 2025, pukul 23.59 WITA . Perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memaksimalkan partisipasi guru-guru potensial yang mungkin memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan persyaratan administrasi dan berkas lamaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Uchi Sulaeman dalam keterangannya, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan komitmen pemerintah kota untuk menjaring calon pemimpin sekolah yang benar-benar siap membawa inovasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada satu pun guru terbaik di Makassar yang terlewatkan dari kesempatan emas ini. Pendaftaran BCKS Non Reguler ini dibuka lebaran bagi guru-guru yang memiliki semangat tinggi dalam memajukan satuan pendidikan, berkomitmen pada transformasi pembelajaran, dan siap menjadi penggerak perubahan di sekolah masing-masing,” ujarnya.
Seleksi BCKS Non Reguler ini merupakan jalur penting untuk mengisi kepala sekolah dengan figur-figur yang mampu menciptakan posisi lingkungan belajar yang inspiratif dan fokus pada kebutuhan peserta didik.
Pihak penyelenggara menegaskan filosofi utama di balik seleksi ketat ini. “Kami sangat percaya, kepala sekolah yang baik akan melahirkan ekosistem pendidikan yang kuat. Ini mencakup terciptanya lingkungan belajar yang positif, inovatif, dan paling penting, berdampak signifikan bagi masa depan peserta didik,” tambah narasumber dari Dinas Pendidikan.
Bagi guru-guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi, memiliki rekam jejak yang baik, dan merasa terpanggil untuk memimpin perubahan, ini adalah kesempatan emas.
Calon peserta diimbau untuk tidak menunda pendaftaran dan segera melengkapi berkas yang dibutuhkan sebelum batas waktu terbaru, 12 November 2025. Seluruh informasi terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Pendidikan Kota Makassar. (*)