7 Pelaku Ditetapkan Tersangka Tawuran di Tallo, Satu di Antaranya Penembakan

Berita Inews
Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah menetapkan tujuh tersangka satu tersangka penembakan dan enam tersangka pembakaran rumah terkait dengan bentrokan antar kelompok yang berakhir maut dan kebakaran hebat di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyampaikan perkembangan penanganan kasus hari ini. Senin, 24 November 2025 di Aula Mapolda Sulsel.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini bermula pada Minggu, 16 November, sekitar pukul 20.30 Wita, ketika terjadi perang antar kelompok antara warga Sapiria dan Bortat Kecamatan Tallo. Insiden ini mengakibatkan seorang buruh bernama CP (43 tahun) tertembak senapan angin. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Akademis pada Senin, 17 November, pukul 09.00 WITA.

Tragisnya, nyawa CP tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 18 November, sekitar pukul 09.30 WITA. Setelah proses pemakaman yang dilakukan pada pukul 13.00 WITA di hari yang sama, ketegangan di lokasi kejadian memuncak. Sekitar pukul 14.30 WITA, kelompok dari Sapiria yang mendukung korban melakukan penyerangan balasan terhadap kelompok Bortat. Penyerangan brutal ini berakhir pada pembakarannya 13 rumah warga.

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat mengamankan para pelaku. “Satu tersangka penembakan sudah kita amankan, yaitu CB, laki-laki berusia 36 tahun dengan pekerjaan mekanik,” ujar Didik. CB dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Penanganan kasus penembakan ini ditindaklanjuti oleh Polrestabes Makassar.

Selain itu, enam pelaku pembakaran rumah juga telah diamankan. Mereka adalah LM (18), MR (18), SU (18), AQ (17), SP (20), dan FD (16). Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 187 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 170 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum para pelaku pembakaran ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel.

“Saat ini semua tersangka masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” tutup Kombes Pol Setiadi Sulaksono

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan dan situasi keamanan di wilayah Kecamatan Tallo kembali kondusif. (Bs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *