Bapenda Makassar Finalisasi Rancangan Perwali Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah untuk Reklame

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Makassar secara proaktif mengambil langkah strategi untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Pada Kamis, 27 November 2025, BAPENDA mengadakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar yang fokus pada Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.

Rapat penting ini diadakan di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor BAPENDA Kota Makassar. Agenda utama pembahasannya adalah penyusunan rancangan Perwali yang mengatur pemanfaatan aset daerah, khususnya tanah dan/atau bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan pemasangan reklame serta bangunan reklame komersial.

Bacaan Lainnya

Peraturan ini dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas bagi BAPENDA dalam menarik pungutan dari pihak ketiga (swasta) yang menggunakan lokasi strategis milik Pemda untuk aktivitas komersial pemasangan iklan. Tujuannya adalah memastikan optimalisasi kontribusi aset daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi BAPENDA, Bapak Ansar. Dalam arahannya, Ansar menekankan bahwa peraturan yang dihasilkan harus bersifat transparan, akuntabel, dan mudah diimplementasikan, sehingga dapat meminimalisir potensi pengungkapan atau pemungutan dalam pemungutan retribusi.

“Pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga wajib diiringi dengan kontribusi yang setara dengan kas daerah. Perwali ini menjadi kunci untuk mendefinisikan prosedur teknis dan tarif retribusi secara adil,” jelas Ansar saat memimpin diskusi.

Turut hadir dalam pembahasan ini adalah Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad Idris dan Aerin Nizar. Kehadiran para tenaga ahli tersebut sangat penting untuk meninjau dan memastikan setiap pasal dalam rencana Perwali telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memenuhi standar legalitas.

Pembahasan mendalam pada Kamis petang tersebut berupaya merampungkan seluruh aspek teknis pemungutan, mulai dari proses penentuan nilai retribusi hingga mekanisme pengumpulan dan pengawasan. Setelah rancangan final disetujui oleh tim teknis, rancangan Perwali ini akan segera disampaikan kepada Wali Kota Makassar untuk disetujui.

Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota ini, BAPENDA Makassar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan retribusi dari sektor reklame yang memanfaatkan aset daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Kota Makassar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *