Pemkot Makassar Sosialisasikan Penerapan KUHAP UU No. 1 Tahun 2023 Berbasis Keadilan Restoratif

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 di Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, baru-baru ini. Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan ini menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara hukum di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terkait mekanisme penyelesaian sengketa hukum di luar jalur pengadilan, sekaligus mendorong terciptanya keharmonisan sosial serta mengurangi beban lembaga peradilan formal.

Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Makka, SH, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum nasional yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan. Regulasi ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui alternatif non-litigasi, seperti mediasi dan rekonsiliasi.

“Tidak semua konflik harus diselesaikan melalui pengadilan. Melalui keadilan restoratif, korban, pelaku, dan masyarakat dapat bersama-sama mencari solusi yang adil serta membangun kembali kepercayaan sosial,” ujar Dr. Makka saat memberikan pemaparan.

Lebih lanjut dijelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menempatkan keadilan restoratif sebagai pendekatan utama dalam penanganan tindak pidana tertentu, khususnya perkara ringan. Pendekatan ini mengutamakan pemulihan hubungan sosial, pertanggungjawaban pelaku, dan pemenuhan rasa keadilan bagi korban.

Sebagai contoh, perkara seperti perselisihan antarwarga, konflik lingkungan, hingga pencurian ringan dapat diselesaikan melalui dialog yang difasilitasi, kesepakatan ganti kerugian, atau pelayanan sosial, sepanjang seluruh pihak yang terlibat menyepakati penyelesaian tersebut.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban hukum serta mampu memanfaatkan mekanisme keadilan restoratif sebagai solusi yang cepat, efektif, dan berkeadilan.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkot Makassar dalam mendukung reformasi hukum nasional serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat kelurahan. (Bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *