Oknum Dosen ASN Dilaporkan Meludahi Karyawan Swalayan, UIM Makassar Resmi Memberhentikan yang Bersangkutan

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Sebuah peristiwa dugaan penghinaan terhadap karyawan swalayan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen berinisial Dr. menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, di salah satu toko swalayan.

Pihak Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali mengonfirmasi bahwa oknum dosen yang bersangkutan merupakan dosen ASN LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM. Menyikapi peristiwa tersebut, pihak kampus menyatakan sikap tegas.

Bacaan Lainnya

Rektor UIM Al-Ghazali, Prof. Dr. H. Muammar Bakry, Lc., M.Ag., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut merupakan perbuatan yang tidak etis dan bertentangan dengan nilai-nilai akhlak, kemanusiaan, serta kearifan lokal yang dijunjung tinggi oleh institusi.

“Apapun alasan dan sebab yang mendahuluinya, tindakan tersebut jauh dari nilai-nilai akhlak dan sangat tidak etis. Ini jelas melanggar etika dan akhlak yang baik,” tegas Prof. Muammar.

Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama rahmatan lil ‘alamin, nilai kemanusiaan, serta kearifan lokal, UIM Makassar telah menggelar sidang komisi etik sesuai aturan akademik yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang etik tersebut, UIM menetapkan bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Komunitas Misi Disiplin Universitas Islam Makassar Nomor: 1362/UIM/B.00/KP/XII/2025, yang menetapkan pemberhentian oknum dosen tersebut dari jabatannya sebagai dosen UIM Makassar.

“Rektor secara resmi memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan mengembalikannya ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen ASN,” jelas Prof. Muammar. dalam siaran pers di Lobi UIM Senin, 29 Desember 2025.

Atas nama institusi, UIM Makassar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, yang dinilai telah mengalami perlakuan tidak manusiawi akibat tindakan oknum dosen tersebut.

Rektor juga mengungkapkan bahwa oknum dosen tersebut telah mengabdi kurang lebih 20 tahun dan bahkan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia atas pengabdiannya. Namun demikian, peristiwa ini tetap harus diproses secara etis dan institusional.

Dalam sidang etik, yang bersangkutan disebut menyesali perbuatannya dan mengakui tindakan tersebut sebagai sebuah kehilafan. Meski demikian, pihak kampus menegaskan bahwa proses disiplin tetap harus ditegakkan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya civitas akademika, untuk senantiasa menjaga nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama yang rahmah, serta kearifan lokal,” tambahnya.

Terkait proses hukum, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan dan pihak korban. UIM berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik, termasuk melalui upaya islah, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sidang etik sendiri baru dapat dilaksanakan secara resmi pada Senin 29 Desember2025, mengingat pada hari Kamis dan Jumat sebelumnya merupakan hari libur. Usai sidang, UIM langsung menyurati LLDikti Wilayah IX terkait pemberhentian dan pengembalian status dosen tersebut. (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *