BERITAINEWS, Makassar – Di tengah meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim, komitmen bersama untuk memperkuat ketangguhan daerah ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman mitigasi bencana antara PT Vale Indonesia Tbk, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan BBWS Pompengan Jeneberang.
Kesepakatan tersebut berfokus pada normalisasi sungai melalui pengerukan sedimen di aliran air yang berhulu di Danau Matano sebagai langkah pengendalian banjir di wilayah Sungai Malili.
Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, oleh Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang Heriantono Waluyadi, serta Wakil Presiden Direktur dan Chief Operation and Infrastructure Officer PT Vale Indonesia, Abu Ashar.
Bupati Irwan menyampaikan apresiasi atas terwujudnya sinergi strategis tersebut. Menurutnya, normalisasi Sungai Malili merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga kelancaran aliran air dan melindungi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah sinergi ini. Harapan kami, pengerukan dan normalisasi Sungai Malili dapat terlaksana dengan sukses karena sungai ini memang sangat layak dinormalisasi,” ujar Irwan.
Ia menambahkan, material sedimen hasil pengerukan tidak akan terbuang percuma, melainkan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Luwu Timur.
“Beberapa proyek infrastruktur akan memanfaatkan material hasil pengerukan. Semoga seluruh proses berjalan lancar, aman, dan memberi manfaat luas,” tambahnya.
Untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian.
Wilayah sekitar Sungai Malili di Daerah Aliran Sungai Larona, khususnya Kecamatan Malili, selama ini memiliki potensi luapan air yang berdampak langsung pada aktivitas dan keselamatan warga.
Atas dasar itu, pemerintah daerah bersama PT Vale memandang normalisasi sungai sebagai langkah strategis guna mencegah banjir yang berulang serta meminimalkan risiko kerugian sosial dan ekonomi.
Tahapan proyek pengendalian banjir ini meliputi normalisasi sungai, penyiapan lahan penampungan sementara, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir, hingga pengelolaan sedimen, dengan rencana pelaksanaan hingga Desember 2027.
BBWS Pompengan Jeneberang sebagai unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR akan berperan dalam konsultasi masyarakat, pemantauan, pengawasan, dan pendampingan pada seluruh tahapan kegiatan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan dunia usaha—termasuk PT Vale yang merupakan bagian dari grup MIND ID—program ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi risiko banjir serta meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Luwu Timur.(*)