BERITAINEWS MAKASSAR — Seorang pemuda berinisial HL (20) ditangkap warga usai tertangkap basah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, pada malam Tahun Baru, Rabu (31/12/2025).
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Kepolisian memastikan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan resmi dari pemilik rumah.
IPTU Syahuddin Rahman mengatakan, rumah yang menjadi sasaran pencurian diketahui telah lama ditinggalkan pemiliknya. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk melancarkan aksinya.
“Korban atas nama Linus Leo melaporkan bahwa rumahnya yang sudah lama kosong dibobol pelaku. Pelaku masuk dan membongkar sejumlah AC untuk diambil tembaganya,” kata IPTU Syahuddin Rahman, Jumat (2/1/2026).
Selain membongkar AC, pelaku juga mengambil komputer serta baut-baut mobil yang berada di dalam rumah. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.
Aksi pelaku diketahui warga sekitar hingga akhirnya tertangkap basah dan diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku satu orang dan langsung diamankan warga. Selanjutnya kami amankan di SPKT dan ditangani Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kepingan AC, tembaga, serta baut-baut mobil yang diduga hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (bas)