Unjuk Rasa Konsumen di Makassar, Praktik Tarik Paksa Kendaraan Diprotes

BERITAINEWS MAKASSAR — Aliansi Kesatuan Rakyat Menggugat menggelar demo kantor pembiayaan di Makassar, tepatnya di Jalan AP Pettarani, Selasa. (13/1/26). Massa menuntut penghentian praktik penarikan paksa kendaraan yang diduga dilakukan secara melawan hukum oleh salah satu perusahaan pembiayaan.

Aksi unjuk rasa penarikan paksa kendaraan ini sempat memanas dan nyaris berujung ricuh setelah terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dan petugas pengamanan kantor. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi.

Bacaan Lainnya

Demo tersebut merupakan buntut dari dugaan tarik paksa mobil konsumen oleh perusahaan pembiayaan. Massa menilai penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah telah merugikan konsumen dan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta perusahaan pembiayaan menghentikan seluruh praktik penarikan kendaraan secara paksa, serta mengembalikan kendaraan konsumen yang telah ditarik secara tidak sah.

Jenderal Lapangan aksi, Fahrul, menyebut dugaan penarikan paksa kendaraan terjadi pada konsumen PT Mandiri Utama Finance (MUF).

“Isu yang kami bawa adalah adanya penarikan paksa kendaraan konsumen oleh PT Mandiri Utama Finance. Aksi dilakukan di dua titik, pertama di lokasi penyimpanan kendaraan yang kini berada di PT JBA, dan titik kedua di kantor PT MUF untuk meminta penjelasan langsung dari pihak kreditur,” kata Fahrul.

Menurutnya, penarikan kendaraan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga atau kolektor, sehingga memicu keberatan dari konsumen dan memunculkan aksi unjuk rasa.

“Hasil audiensi dengan pihak MUF, mereka berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secepatnya agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan PT Mandiri Utama Finance, Andry, menegaskan pihak perusahaan terbuka menerima aspirasi massa aksi.

“Kami menerima dan menghargai tuntutan yang disampaikan. Namun seluruh tuntutan tersebut akan kami pelajari dan penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” ujar Andry.

Ia menjelaskan, kendaraan yang dipersoalkan saat ini masih berada dalam penguasaan perusahaan dan disimpan di PT JBA sebagai aset perusahaan pembiayaan.

“Hingga saat ini belum ada titik temu karena kami masih menunggu keputusan dari proses hukum,” tambahnya.

Usai dilakukan mediasi antara pengunjuk rasa dan pihak perusahaan, demo kantor pembiayaan di Makassar tersebut berakhir kondusif. Massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan lokasi dengan tertib. (*bn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *