Suami Bacok Istri dan Sepupu di Makassar, 1 Korban Tewas

BERITAINEWS MAKASSAR — Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam kembali terjadi di Kota Makassar. Seorang pria berinisial R tega menganiaya istrinya hingga terluka parah, bahkan menyerang kerabat korban hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu malam (12/4/2026).

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahid, saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi istrinya dalam kondisi mabuk berat.

“Pelaku datang ke rumah korban dalam keadaan dipengaruhi minuman keras, kemudian meminta uang kepada istrinya. Namun karena tidak diberikan, pelaku emosi hingga terjadi pertengkaran,” ujarnya.

Pertengkaran itu kemudian berujung kekerasan. Pelaku menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang panjang hingga korban mengalami luka di bagian punggung.

Tidak berhenti di situ, korban yang terluka sempat meminta pertolongan kepada keluarganya, termasuk seorang sepupu. Namun situasi justru semakin memanas.

“Pelaku tidak terima dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban lainnya. Akibatnya, salah satu korban meninggal dunia karena luka tebasan senjata tajam di bagian leher,” lanjutnya.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, aparat kepolisian dari Polsek Biringkanaya berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya riwayat kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya.

Dari hasil penyelidikan awal, motif utama pelaku diduga karena pengaruh minuman keras dan keinginan mendapatkan uang untuk kembali membeli alkohol.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Akibat kejadian tersebut. Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga guna mencegah kejadian serupa terulang. (bas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *