BERITAINEWS MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa masa jabatan kepala sekolah mengacu pada aturan dalam Permendikdasmen, yakni satu periode selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga dua periode atau maksimal delapan tahun.
Hal tersebut disampaikan Achi, Rabu (15/4/2026), merespons berbagai pertanyaan terkait nasib kepala sekolah yang telah memasuki dua periode masa jabatan.
“Yang pasti, aturan menyebutkan satu periode itu empat tahun dan maksimal dua periode, artinya delapan tahun secara akumulasi,” ujarnya.
Namun demikian, Achi menekankan bahwa kepala sekolah yang berstatus definitif tetap diperbolehkan untuk menyelesaikan masa periodisasinya hingga tuntas, meskipun telah mendekati batas maksimal.
“Kalau yang definitif, itu diperbolehkan menghabiskan masa periodisasinya. Misalnya sudah berjalan tujuh tahun, maka tetap bisa melanjutkan hingga genap delapan tahun,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kekhawatiran sejumlah kepala sekolah yang merasa tidak lagi memiliki peluang menjabat karena telah memasuki dua periode. Menurutnya, hal tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan status dan aturan yang berlaku.
“Kita kembali pada aturan. Semua yang definitif itu diperbolehkan menyelesaikan masa prioritasnya sampai akhir periode yang dimaksud,” tegasnya.
Lebih lanjut, Achi menjelaskan perbedaan antara kepala sekolah definitif dengan pelaksana tugas (Plt). Menurutnya, keduanya memiliki kategori yang berbeda dan tidak dapat disamakan.
“Plt itu berbeda dengan definitif. Kalau Plt dan memenuhi syarat, maka dia masuk dalam kategori bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan harus mengikuti uji kompetensi serta wawancara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seluruh proses seleksi bakal calon kepala sekolah mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya tambahan aturan di luar ketentuan.
“Semua mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 tentang bakal calon kepala sekolah. Tidak ada tambahan aturan lain di luar itu,” katanya.
Terkait jadwal pengukuhan kepala sekolah, Achi menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Wali Kota Makassar.
“Nanti kita lihat, itu menjadi hak Pak Wali Kota untuk menentukan waktunya,” ujarnya.
Adapun jumlah satuan pendidikan yang akan dikukuhkan cukup signifikan. Untuk jenjang PAUD, terdapat lima PAUD negeri. Sementara itu, pada jenjang SD, baik kepala sekolah definitif maupun BCKS akan dikukuhkan. Sedangkan untuk SMP, sebanyak 55 sekolah negeri juga akan dikukuhkan kembali untuk kepala sekolah definitif.
“Perlu digarisbawahi, ini bukan pelantikan, tetapi pengukuhan,” tutupnya. (bas)







