BERITAINEWS MAKASSAR —Aparat Kepolisian dari Polres Gowa melalui tim Satreskrim dan Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan berupa penyerangan terhadap sebuah rumah yang terjadi di Jalan Sungai Dg. Emba, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 23.50 WITA di wilayah hukum Polsek Somba Opu.
Penjabat Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, didampingi Kanit Resmob Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, dalam keterangannya pada Rabu (6/5/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang terkait insiden tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar Iptu Arman Tarru.
Ia menjelaskan, motif sementara dari aksi penyerangan tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan latar belakang kejadian secara utuh.
Kronologi kejadian bermula dari adanya insiden di sekitar lokasi yang kemudian memicu salah satu pihak, berinisial MAP, untuk menghubungi keluarga serta mengajak sejumlah rekannya. Kelompok tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyerangan terhadap rumah yang diduga menjadi sasaran.
“MAP berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya untuk datang ke tempat kejadian perkara,” jelasnya.
Dalam aksi tersebut, kerusakan yang ditimbulkan meliputi pagar rumah dan sejumlah kursi. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa maupun luka dalam peristiwa ini.
Polisi juga mengungkapkan bahwa para pelaku diduga tidak sepenuhnya mengetahui persoalan yang terjadi dan hanya ikut serta setelah menerima ajakan.
“Diduga ini salah sasaran karena para pelaku hanya mendapat informasi sepihak,” tambahnya.
Dari enam orang yang diamankan, terdiri dari beberapa pelaku dewasa dan satu orang yang masih di bawah umur. Terhadap pelaku anak, penanganan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain serta keterlibatan pihak tambahan dalam kasus tersebut. (Bas)







