BERITAINEWS MAKASSAR —Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga terhubung dari Malaysia, Tanjung Pinang hingga Kota Makassar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang tersangka dari tiga laporan polisi yang saling berkaitan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers Rabu (13/5/2026), mengungkapkan total barang bukti narkotika yang disita mencapai 1.490 gram atau hampir 1,5 kilogram.
“Barang bukti totalnya kurang lebih 1.490 gram. Nilai kerugian negara akibat narkotika ini diperkirakan mencapai Rp2.755.000.000,” ujar Arya Perdana.
Menurutnya, apabila barang haram tersebut sempat beredar luas di masyarakat, diperkirakan dapat merusak sekitar 8.700 jiwa pengguna narkotika. Sementara potensi penghematan keuangan negara dari pengungkapan kasus itu ditaksir mencapai Rp26,1 miliar.
Arya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin, 23 April 2026, saat polisi menangkap salah satu tersangka di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dari penangkapan itu, aparat kemudian melakukan pengembangan hingga ke Tanjung Pinang.
“Hasil penyelidikan menunjukkan jaringan ini merupakan jaringan internasional dari Malaysia menuju Tanjung Pinang hingga ke Kota Makassar,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap salah satu pelaku diketahui berangkat ke Malaysia melalui Tanjung Pinang menggunakan pesawat udara. Modus penyelundupan narkotika dilakukan dengan menyimpan barang haram tersebut di ikat pinggang agar lolos pemeriksaan bandara.
“Modusnya menggunakan ikat pinggang dan berhasil lolos melalui jalur bandara,” katanya.
Dari pengembangan lanjutan, polisi kembali menangkap tersangka lain dengan barang bukti sekitar 125 gram narkotika. Pengungkapan kemudian terus berkembang hingga ditemukan barang bukti lain seberat 1 kilogram lebih di wilayah Panakkukang, Makassar.
“Ternyata masih ada barang bukti lain di Kota Makassar dengan total sekitar 1 kilogram 125 gram,” tambah Arya.
Dari tujuh tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan perempuan. Polisi menduga salah satu perempuan tersebut berperan sebagai pengendali jaringan dari Tanjung Pinang hingga Makassar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda kategori berat.
Kapolrestabes Makassar menegaskan barang bukti yang diamankan sebagian besar merupakan narkotika siap edar yang rencananya akan dibagi ke dalam paket-paket kecil sebelum dipasarkan kepada para pengguna di Kota Makassar. (bas)







