BERITA iNEWS, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI. Beragam pelanggaran hukum disiplin militer pun memenuhi unsur tindak pidana umum.
Ia menegaskan, proses hukum tetap berjalan, terutama bagi mereka yang terbukti menggunakan kekerasan ketika bertugas sebagai prajurit TNI.“Jadi intinya kalau sudah ada penggunaan kekerasan, nggak mungkin, oh saya pihak yang benar, ya kan sudah mukul juga, misalnya. Oh yang salah, misalnya kita (TNI),” kata Andika dalam rapat bersama jajaran dan POM TNI serta Bidang Hukum TNI dikutip dari Youtube Jenderal Andika Perkasa, Selasa (18/1).
“Tapi kalau sudah terjadi penggunaan kekerasan, lho kena (diproses hukum), nggak mungkin nggak kena. Oke? Clear sudah, nggak usah ditawar-tawar,” lanjutnya.
Eks KSAD itu meminta agar proses penyidikan bisa berjalan maksimal sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga tuntutan hukuman yang diberikan sebanding dengan perbuatannya dan menimbulkan efek jera.“Oleh karena itu, penyidikan juga harus maksimal, sehingga nanti tindak lanjut oleh auditor juga maksimal tuntutannya,” tegas Andika.
Sebelumnya, tercatat beberapa anggota TNI harus berurusan dengan hukum. Terbaru di Aceh, ada dugaan oknum TNI menjadi pelaku pembakaran rumah jurnalis harian Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara.
Jenderal TNI Andika PerkasaSaat ini, Pomdam IM tengah bekerja keras untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang telah dilimpahkan ke Pomdam IM pada 5 Januari 2022 lalu oleh Polda Aceh.
Kemudian di ranah nasional, ada indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan penyimpangan proyek satelit Kementerian Pertahanan tahun 2015. Kasus ini masuk tahap penyidikan setelah ditetapkan Kejaksaan Agung, Jumat (14/1).