BERITA iNEWS SULSEL — Laporan atas kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Rektor UMI Prof Basri Modding naik tahap penyidikan. Polisi temukan sejumlah bukti yang mengarah pada tindak pidana yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (YW UMI) melalui kuasa hukumnya pada 25 Oktober lalu. Dalam laporan itu, Prof Basri Modding disebut melakukan penggelapan dalam jabatan.
“Tindak pidana penggelapan jabatan itu kejadiannya 2021/2022 saat BM (Prof Basri Modding) menjabat sebagai Rektor UMI Priode 2018-2022,” ujarnya saat ekspose kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Jumat, 2 Februari, 2024
Lanjut Komang menyebut, penggelapan yang dilakukan terlapor terkait dengan empat proyek yang dikerjakan di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Ada empat proyek itu yakni, Proyek pengerjaan taman kampus, proyek pembangunan Gedung LPP YW UMI, pengadaan akses poin, dan pengadaan videotron,” sebutnya.
Komang menegaskan, dalam kasus ini penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan memutuskan untuk menaikkan status laporan ke tahap penyidikan.
“Intinya penyidik akan terus melakukan pendalaman untuk menguatkan kembali bukti-bukti yang telah ditemukan,” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti menambahkan, empat proyek yang dikerjakan itu jika ditotal secara keseluruhan anggaran yang digunakan mencapai kurang lebih Rp22 miliar.
“Untuk proyek pengerjaan taman kampus anggarannya sekitar Rp9,9 miliar, proyek pembangunan Gedung LPP YW UMI sekitar Rp9,2 miliar, pengadaan akses poin atau jaringan wifi Rp1,2 miliar, dan pengadaan videotron kurang lebih Rp1 miliar,” bebernya
Kombes jamaluddin merincikan, total anggaran dari empat proyek terkait kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh kuasa hukum Dati pihak UMi
Dari penjelasan itu, Jamaluddin memastikan bahwa penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan telah menemui hasil atau bukti yang mengarah pada tindak pidana penggelapan sebagaimana dilaporkan.
“Artinya sudah ditemukan suatu peristiwa pidana, tinggal kita kembali dan kumpulkan bukti-bukti yang akan membuat terang peristiwa pidana sehingga bisa menentukan tersangkanya,” jelasnya.
Jamaluddin mengatakan, polisi sebelumnya telah menerima hasil audit dari yayasan, dimana ada kurang lebih kerugian Rp8 miliar didapatkan atas dugaan penggelapan yang dilakukan Prof Basri Modding.
“Modusnya adalah mark up dari nilai proyek yang ada. Hasil penyelidikan kita memang melihat dari rektor yang lama, ada beberapa PT yang mengerjakan. Dan PT itu ternyata milik rektor sendiri, yang putranya sebagai Direktur dan dia sebagai wakil komisaris,” terangnya.
Sejauh ini sudah ada sekitar 20 orang saksi termasuk terlapor yang sudah diperiksa semua. Hasil pemeriksaannya dari tahap penyelidikan.
“Artinya peristiwa pidana sudah ada tinggal kami mengumpulkan bukti lagi dalam tahap penyidikan untuk menetapkan tersangkanya,” tandasnya. (Suardi)