BERITAINEWS, Makassar – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) melaksanakan pemusnahan uang palsu hasil temuan masyarakat serta perbankan se-Sulsel. Sebanyak 23.185 lembar uang palsu periode 2017 hingga November 2024 dimusnahkan di Kantor Perwakilan BI Sulsel, Senin (6/10).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut keputusan anggota Botasupal pada 2024 agar uang palsu temuan selama tujuh tahun segera dimusnahkan. Prosesnya dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. BI bertindak sebagai otoritas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kegiatan dihadiri oleh anggota Botasupal, antara lain BI, Ditreskrimsus Polda Sulsel, Badan Intelijen Daerah (Binda) Sulsel, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Makassar, serta Bea Cukai Sulbagsel. Hadir pula Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.
Kepala Perwakilan BI Sulsel, Rizki Ernadi Wimanda, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi wujud nyata sinergi menjaga keaslian dan kehormatan Rupiah. Sinergi lintas lembaga memastikan uang palsu tidak kembali beredar serta melindungi masyarakat dari kerugian.
Pemusnahan ini juga bertujuan melindungi publik, mendukung penegakan hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. BI menyampaikan apresiasi kepada perbankan dan seluruh unsur Botasupal atas kerja sama menjaga ketahanan sistem pembayaran.
Dalam pemberantasan uang palsu, BI bersama stakeholder menjalankan strategi berlapis. Pendekatan preemptif dilakukan melalui edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, termasuk pelatihan 2.700 guru SD hingga SMA di 24 kabupaten/kota sepanjang September 2025. Secara preventif, BI memperkuat fitur keamanan uang Rupiah Emisi 2022 yang meraih peringkat kedua dunia. Secara represif, kepolisian menindak pelaku sesuai UU Mata Uang.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012, Botasupal memiliki peran strategis seperti berbagi data intelijen, koordinasi pemberantasan jaringan pemalsu, hingga penyusunan kebijakan bersama menjaga Rupiah. Perbankan juga menjadi garda terdepan dalam mendeteksi uang palsu. Hingga September 2025, tercatat 2.424 lembar uang diduga palsu terdeteksi melalui klarifikasi bank di Sulsel.
Rizki menegaskan, BI bersama Botasupal akan terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga. “Dengan kerja sama erat dan semangat kebersamaan, Rupiah akan tetap terjaga, dipercaya, dan dihormati sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya. (**)