Cekcok Utang Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik Kandung di Mamajang

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di wilayah Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Seorang pria tewas setelah ditikam adik kandungnya sendiri akibat persoalan utang-piutang.

Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari Alam, S.Sos., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami empat luka tusukan di beberapa bagian tubuh.

Bacaan Lainnya

“Korban mengalami satu luka tusuk di sebelah kanan tulang rusuk, dua luka tusuk di siku bagian dalam, dan satu luka tusuk di siku bagian luar. Jadi total ada empat tusukan di tubuh korban,” jelas Kompol Mustari, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil pengembangan awal, motif kejadian dipastikan berasal dari persoalan utang sebesar Rp1 juta antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik kandung, di mana korban adalah kakak, sementara pelaku merupakan adik kandungnya.

“Awalnya terjadi cekcok atau perang mulut. Pelaku menagih utang kepada korban, namun korban belum bisa membayar. Pelaku kemudian tersulut emosi dan melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik,” ungkapnya.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi di Jalan Opu Daeng Risaju (eks Jalan Cendrawasih), Kecamatan Mamajang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sebila badik yang diduga digunakan pelaku dan ditemukan di lokasi kejadian.

Kompol Mustari memastikan bahwa pelaku merupakan pelaku tunggal dan korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

“Korban dibawa ke rumah sakit, namun sudah dalam keadaan meninggal dunia. Pelaku kami amankan di sekitar TKP, tepatnya di rumah keluarga korban,” ujarnya.

Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau lebih.

“Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Mamajang. (Bas)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *