BERITA iNEWS MAKASSAR — Inisial JT selaku Direktur PT Maju Sentosa Perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat listrik dan elektronik di kota makasaar bakal digugat oleh karyawan di pengadilan.
Salah satu Karyawan inisial B diketahui sudah bekerja selama 20 tahun di perusahaan maju sentosa kecewa karena pihak perusahaan tidak pernah memberi hak ke pekerja sebagaimana yang di atur oleh UU dan Peraturan Pemerintah tentang Upah Minimun Kota (UMK).
Melalui Penasehat hukumnya Yusup SH,MH mengatakan, bahwa klennya bakal melakukan gugatan di pengadilan negeri makassar terhadap perusahaan, karena selama ini pihak PT. Maju Sentosa di nilai tidak mematuhi regulasi aturan pemerintah untuk memberi Upah Maksimun terhadap karyawan yang bekerja.
Insya allah kita akan memasukkan gugatan, tapi kita menunggu balasan surat dari dinas Tenaga Kerja untuk melengkapi dokumen gugatan.
“Jadi untuk sementara kami akan melakukan somasi ke perusahaan dan bilamana pihak perusahaan (Direktur) tidak ada tanggapan maka kami layankan gugatan ke pengadilan sesuai UU tentang ketenagakerjaan.”ucap pengacara Serikat Buru Sulsel Yusuf SH,MH.
(Berlanjut)
Penulis: basno