Disperkim Makassar Hadirkan Asisten Bidang Perekonomian Sebagai Narasumber Sosperda

Disperkim Makassar Hadirkan Asisten Bidang Perekonomian Sebagai Narasumber Sosperda
Disperkim Makassar Hadirkan Asisten Bidang Perekonomian Sebagai Narasumber Sosperda

BERITA iNEWS MAKASSAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan Tahun Anggaran 2023 menghadirkan Asisten Bidan Perekonomian dan Pembangunan Kota Makassar.

Sosialisasi dihari kedua ini diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Plt. Kabid PSU, Hirman, SE dan diikuti peserta dari Pemerintah Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Manggala beserta Lurah yang berlangsung di Hotel Ibis Jalan Maipa Makassar Selasa, 17 Oktober 2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M.Sp, Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Umum Perumahan.

Berdasarkan rencana Tata Ruang Wilayah, rencana detail Tata Ruang dan peraturan zonasi, azas penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan rencana tapak yang telah disahkan

Kewenangan Pemerintah Daerah memilihara dan mengembangkan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan serta menggunakan dan/atau memanfaatkan PSU Perumahan.

Penyediaan Prasarana, Sarana, Utilitas adalah cara pemerintah daerah untuk menyediakan PSU, baik dengan cara sendiri ataupun melalui penyerahan PSU Perumahan dari pengembang Perumahan/Permukiman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 ini, selaku narasumber Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, Ir. Rusmayani Majid, M. Sp dan Praktisi Pengelolaan Aset Pemerintah BPKAD Kota Makassar, Arnan, ST., MM.serta peserta sosialisasi terdiri dari unsur pengembang, Camat, Lurah dan OPD terkait.(**).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *