BERITAINEWS MAKASSAR — Aksi brutal geng motor kembali meresahkan warga Makassar. Puluhan remaja anggota geng motor tega melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam) dan anak panah busur, menyebabkan luka parah. Insiden yang terjadi pada Sabtu malam, 19 Juli, di tiga lokasi berbeda dalam Kota Makassar ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar, yang kemudian mengamankan total 23 pelaku.
Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si dalam Konferensi pers Senin, 21 Juli 2025, kejadian ini bermula ketika puluhan anggota geng motor melakukan “rolling” atau berkonvoi keliling kota pada malam hari. Mereka awalnya berencana untuk tawuran atau bertemu dengan geng motor lain yang menjadi target mereka. Namun, sebelum rencana tawuran itu terlaksana, kelompok remaja ini berpapasan dengan sekelompok warga yang berada di tengah pinggir jalan. Tanpa hasutan, geng motor tersebut langsung menyerang warga sipil yang tidak bersalah.
Akibat serangan mendadak dan brutal ini, beberapa korban mengalami luka serius. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka parah di bagian kepala akibat dibacok menggunakan senjata tajam. Selain itu, beberapa korban lain juga menderita luka akibat panah busur. Seluruh korban luka telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang intensif.
Menangapi kejadian yang meresahkan ini, Tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat. Sejak kejadian pada Sabtu malam hingga Minggu malam (kemarin), tim bekerja secara maraton untuk mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Kerja keras tersebut menghasilkan hasil yang signifikan.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 23 orang yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan pada hari Sabtu kemarin,” ujar Kombes Arya Perdana.
Dari total 23 orang yang diamankan, 10 di antaranya diidentifikasi sebagai pelaku utama. Tiga orang dari kelompok ini merupakan eksekutor pembacokan langsung yang menyebabkan luka parah pada korban. Sementara itu, enam pelaku kedapatan lainnya membawa senjata tajam. Lokasi kejadian, termasuk di Jalan Cendrawasih, menjadi salah satu TKP di mana pembacokan dan penggunaan senjata tajam terjadi. Sisa pelaku lainnya juga serta secara bersama-sama dalam tindakan terhadap korban.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, bagi setiap orang yang kedap air membawa senjata tajam, akan dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Fakta yang cukup memprihatinkan adalah mayoritas pelaku yang diamankan masih berada di bawah umur. Rata-rata usia mereka berkisar antara 15, 16, hingga 17 tahun. Meskipun demikian, pihak berwenang menyatakan bahwa ada juga pelaku yang telah berusia 18 tahun dan akan dikenakan pasal sesuai hukum untuk orang dewasa.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau aksi geng motor yang meresahkan demi menjaga perdamaian dan keamanan di Kota Makassar. (bn)