Hakim Tolak Eksepsi Tergugat Dua,Terkait Pedagang Sentral BeritaiNews.com

BERITAiNEWS.COM,Makassar Sidang ke 9 lanjutan gugatan pedagang Mall Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT.Melati Tunggal Inti Raya, hari ini hasil putusan sela eksepsi tergugat Pemkot Makassar resmi di tolak oleh salah satu Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/3/2019).

Sidang hari ini dinyatakan tergugat ke dua dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, eksepsinya telah di tolak, kendati demikian bahwasanya karena ini bukan rananya PTUN, tapi ini ranahnya Pengadilan Negeri Makassar.

Bacaan Lainnya

“Jadi pada intinya eksepsi tergugat kedua tidak terbukti, karena mereka mendalilkan mengenai IMB, sedangkan yang kita gugat sengketa kepemilikan,”Kata Gunawan selaku pengacara dari pedagang Sentral.

blankArtinya dia mendalilkan, karena ini seharusnya di PTUN, karena masalah izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi kami mengatakan ini bukan masalah IMB, ini masalah kepemilikan, jadi saya perjelas lagi.”kata Gunawan.SH

Pada intinya gugatan perkara kita 376, dilanjutkan untuk ketahap pembuktian, jadi insyaallah kedepan tanggal 11 April 2019, kita akan mempersiapkan alat bukti yang otentik, yaitu sertifikat hak milik satuan rumah susun, berdasarkan undangundang No 20 tahun 2011.

Untuk keputusan ini kita pedagang bersyukur, karena Majelis Hakim telah memutuskan eksepsi tergugat kedua dinyatakan di tolak,”jelas Gunawan.SH

 

(Basno)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *