Hanya Dua dari 22 Perusahaan Fiber Optik Berizin, Pemkot Makassar Siapkan Satgas 

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bergerak cepat fosil temuan Wali Kota Munafri Arifuddin terkait maraknya pemasangan kabel fiber optik (FO) tanpa izin resmi. Sebuah data mengejutkan terungkap, menunjukkan bahwa hanya dua dari total 22 perusahaan FO yang beroperasi di kota ini memiliki izin sah, sementara sebagian besar lainnya belum mengurus perizinan sama sekali.

Menangapi kondisi yang mengganggu estetika kota ini, Pemkot Makassar memutuskan untuk segera mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan guna menertibkan perusahaan FO yang melanggar. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi lintas sektor telah digelar untuk membahas langkah-langkah penertiban tersebut. Kamis, 14 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

“Ini harus ditindaklanjuti karena kabel-kabel yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Pak Wali menaruh perhatian serius pada hal ini,” tegas Zulkifly usai rapat di Gedung MGC.

Data Mengejutkan Perusahaan FO di Makassar:

Jumlah Perusahaan FO Beroperasi: 22

Memiliki Izin Resmi: 2 perusahaan

Dalam Proses Perizinan: 5 perusahaan

Belum Mengurus Izin Sama Sekali: 15 perusahaan

Satgas gabungan yang dijadwalkan akan mulai bergerak dalam 1-2 hari ke depan setelah rapat teknis rampung. Tim ini melibatkan berbagai dinas terkait, antara lain Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebagai koordinator, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga unsur kecamatan dan kelurahan.

Peran masing-masing unit telah dibagi dengan jelas: dinas teknis akan menganalisis pelanggaran, Satpol PP bertanggung jawab melakukan penertiban di lapangan, sementara kecamatan dan kelurahan bertugas memberikan informasi serta pengawasan di wilayahnya masing-masing.

Selain penertiban, Pemkot juga telah memesan seluruh lurah dan camat untuk tidak memproses penambahan kabel atau tiang FO sebelum regulasi baru diterbitkan. Mereka juga diamanatkan untuk mengawasi perusahaan yang nekat menambah jaringan tanpa izin.

Sebagai solusi jangka panjang dan permanen untuk mengatasi semrawutnya kabel udara, Pemkot Makassar merencanakan pembangunan ducting sharing pada tahun 2026. Sistem ini akan diwujudkan melalui skema kerja sama investasi antara Perusahaan Daerah dan pihak swasta.

Pembagian saluran memungkinkan seluruh kabel FO dipindahkan dari udara ke jalur bawah tanah secara terintegrasi. Dengan demikian, tidak perlu lagi pembongkaran jalan secara berulang kali untuk instalasi kabel baru, sehingga efisiensi dan kerapian kota dapat terjaga.

“Kita berikan kesempatan perusahaan mengurus izin terlebih dahulu, meskipun kabel masih di atas. Namun mereka harus menandatangani surat pernyataan untuk menurunkannya setelah ducting sharing tersedia,” jelas Zulkifly, menunjukkan fleksibilitas namun tetap dengan komitmen penataan.

Pemkot saat ini juga tengah mengkaji pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang fiber optik agar selaras dengan aturan terbaru. Pembaruan ini mencakup penyesuaian dengan Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta ketentuan OSS (Online Single Submission) yang membagi kewenangan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di pemerintah pusat dan pengelolaan UMKM di pemerintah kota.

Regulasi baru ini ditargetkan mampu memperkuat mekanisme perizinan, pengawasan, serta pengaturan kerja sama pemanfaatan infrastruktur kota secara menyeluruh.

Dengan langkah-langkah komprehensif ini, Pemkot Makassar menegaskan komitmennya untuk menjaga estetika tata kota sekaligus menertibkan pelaku usaha yang mengabaikan aturan. “Penataan fiber optik bukan hanya soal perizinan, tapi juga wajah kota,” pungkas Zulkifly, menandaskan pentingnya upaya ini bagi citra dan kenyamanan Makassar. (*bn)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *