BERITAINEWS MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar (KPPBC TMP B Makassar) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selasa, 09 September 2025.
Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Ade Irawan, mengatakan Barang yang dimusnahkan hasil penindakan periode Agustus 2024 hingga Juni 2025 yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
Kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk transparansi kepada publik terkait pelaksanaan tugas pengawasan.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dilakukan untuk menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjalankan amanat sesuai undang-undang Kepabeanan dan Cukai, yaitu:
1. Melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal
2. Mendukung iklim industri yang sehat
3. Mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai
Ade Irawan menjelaskan, berbagai barang hasil penindakan yang akan dimusnahkan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan barang impor umum serta barang bawaan penumpang yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang akan dimusnahkan berupa:
873 (delapan ratus tujuh puluh tiga) bale barang impor umum berupa pakaian bekas (ballpress);
– 5.482.407 (lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh) batang rokok berbagai merk;
2.327 (dua ribu tiga ratus dua puluh tujuh) liter Minuman Mengandung Etil Alkohol berbagai merk;
2.100 (dua ribu seratus) pcs barang bawaan penumpang berupa kosmetik, obat-obatan, spare part dan lain sebagainya.
Dari beberapa penindakan di bidang cukai yang dilakukan, terdapat 58 perkara yang penyelesaiannya tidak dilakukan penyidikan, namun demikian di selesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium sebagai pendapatan negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan total nilai sebesar Rp.589.035.000,00 (Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
Ade Irawan menegaskan, perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan sebesar Rp12.005.620.191,00 (Dua Belas Miliar Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp.5.965.998.031,00 (Lima Miliar Sembilan Ratus Enam Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Puluh Satu Rupiah). Pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dan secara keseluruhan dimusnahkan di WWTP PT. KIMA, Makassar dengan cara dibakar.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.
Kegiatan ini juga merupakan bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi baik yang dilakukan oleh Bea Cukai Makassar dengan berbagai pihak, sehingga pada kesempatan ini kami sekaligus menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, TNI, Satuan Polisi
Pamong Praja, Kemenkeu Satu, Perusahaan Jasa Titipan, Media lokal maupun nasional dan seluruh masyarakat atas sinergi dan dukungannya kepada kami dalam kegiatan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat ini bukan sekadar kerja sama biasa, melainkan fondasi kokoh bagi masa depan ekonomi kita. Dengan terus bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang tak hanya kuat, tetapi juga merata, sehingga kita semua dapat menikmati manfaatnya bersama, membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*bas)