BERITAINEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah proaktif untuk menghindari denda 1 persen yang akan dikenakan kepada warga yang terlambat melakukan pembayaran.
Dengan membayar PBB tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari biaya tambahan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah. Pendapatan dari pajak ini sangat vital untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
Dalam upaya mempermudah proses pembayaran, Bapenda telah menyediakan berbagai saluran pembayaran, baik secara online maupun offline. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketepatan waktu dalam membayar pajak.
Selain itu, dengan melunasi PBB sebelum jatuh tempo, masyarakat juga menunjukkan kepedulian terhadap kelangsungan pembangunan di kota mereka. Oleh karena itu, Bapenda mengajak seluruh warga Makassar untuk aktif berpartisipasi dalam kewajiban perpajakan ini agar tercipta makna yang lebih dalam dari istilah “pajak adalah kontribusi untuk negeri.
Jangan tunda lagi… bayar ki’ PBB ta’ sebelum Jatuh Tempo tanggal 30 September 2024 untuk menghindari Denda Keterlambatan 1% per bulan. (*)