Karena Nafsu Birahi, Ojol di Takalar Setubui Dua Anak Tiri di Bawah Umur

Berita Inews
Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS TAKALAR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Takalar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang ayah tiri. Pelaku, berinisial AZ (29), seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kecamatan Pallangga, Gowa, kini telah ditahan setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Peristiwa pilu ini dilaporkan pada hari Senin, 8 September 2025, pukul 16.47 Wita, oleh seorang perempuan bernama Irnawati di Ruang SPKT Polres Takalar. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali sejak bulan Juni hingga Agustus 2025 di Dusun Sawakung Beba, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Takalar melalui Kasat Reskrim AKP Hatta SH membenarkan laporan tersebut Rabu, 05 November 2025 dan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam.

“Korban dalam kasus ini adalah dua anak di bawah umur, yaitu SK yang berusia 7 tahun dan ND yang berusia 14 tahun. Keduanya merupakan anak tiri dari pelaku AZ yang tidak terduga,” jelas AKP Hatta, Selasa (29/10/2025).

Menurut keterangan kepolisian, modus operandi yang dilakukan AZ sangat keji. Terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara membujuk, memaksa, dan bahkan mengancam para korban menggunakan sebilah badik jika mereka menolak atau melawan.

AKP Hatta SH menjelaskan bahwa terhadap korban inisial SK (7), diduga pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali dan melakukan perbuatan cabul sebanyak 7 kali. Sementara itu, terhadap korban ND (14), pelaku melaporkan melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 5 kali dalam dua bulan tersebut.

Motif pelaku tak terduga melakukan perbuatannya ini murni karena hanya nafsu birahi, tegas AKP Hatta.

Akibat perbuatan bejat ayah tirinya tersebut, kedua korban mengalami trauma yang mendalam. Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk NUR Quinzah (10) dan Salsabila (16), untuk melengkapi berkas perkara.

Setelah proses penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka AZ pada tanggal 27 Oktober 2025. AZ resmi ditahan per tanggal 28 Oktober 2025.

Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku ini minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Hatta.(bn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *