Kecamatan Bontoala Mulai Relokasi Pedagang Terong Secara Humanis, Sebut Arahan Normalisasi Kanal

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Bontoala secara aktif terlibat dalam relokasi ratusan pedagang dari kawasan Pasar Terong, khususnya di sepanjang Jalan Sawi dan Jalan Labu. Upaya komprehensif ini dilakukan bukan hanya sebagai tindakan penegakan hukum, tetapi sebagai inisiatif yang berorientasi solusi sebagai tindak lanjut dari arahan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) untuk membersihkan bangunan liar di sepanjang bantaran kanal.

Menurut Camat Bontoala Andi Akhmad Muhajir Arif, Selasa 05 Agustus 2025, upaya relokasi ini bermula dari instruksi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Balai Pompengan, yang mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk memulihkan fungsi lahan di sepanjang kanal dengan membersihkan bangunan-bangunan informal.

Bacaan Lainnya

Mandat ini berlaku untuk semua kanal di bawah yurisdiksi Balai Pompengan, tidak hanya di area Pasar Terong.

“Kami melakukan ini berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya Balai Pompengan, yang menginstruksikan Pemerintah Kota Makassar untuk membersihkan bangunan liar di sepanjang bantaran kanal. Hal ini tidak hanya berlaku untuk Pasar Terong, tetapi juga untuk semua kanal yang berada di bawah kewenangannya,” jelas Akhmad Muhajir.

Kawasan di sepanjang Jalan Sawi dan Jalan Labu ditetapkan sebagai zona kanal, yang secara langsung berada dalam cakupan arahan ini. Sebagai tindak lanjut, kecamatan mengeluarkan surat pemberitahuan tertulis kepada para pedagang pada awal Juni. Namun, surat pemberitahuan awal ini memicu demonstrasi dari aliansi pedagang di Jalan Sawi, yang berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“RDP telah menghasilkan hasil konkret, yang telah kami komitmenkan untuk dipenuhi dan telah mulai kami proses,” tegas pejabat tersebut. Dalam RDP tersebut, ditegaskan dengan jelas bahwa Jalan Sawi dan Jalan Labu adalah aset negara, yang ditetapkan sebagai kawasan kanal yang wajib difungsikan sebagai jalan umum. Oleh karena itu, keberadaan bangunan liar di jalan-jalan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena mengganggu fasilitas umum.

Yang krusial, meskipun arahan awal Kementerian Pekerjaan Umum hanya berfokus pada pembersihan bangunan, Pemerintah Kota Makassar, melalui Kecamatan Bontoala, secara proaktif mencari solusi.

“Kebijakan relokasi kami sebenarnya muncul dari koordinasi kami dengan para pemangku kepentingan terkait, termasuk para kepala pasar dan pedagang,” ujar Akhmad.

Pemerintah kota, bekerja sama dengan kecamatan, menyusun rencana untuk merelokasi sekitar 300 pedagang ke gedung Pasar Terong Timur. Relokasi ini telah berlangsung sekitar satu bulan sejak RDP, dengan kemajuan signifikan dalam pembersihan dan persiapan lokasi baru. Dinas Pekerjaan Umum saat ini sedang melakukan renovasi dan pemeliharaan yang diperlukan untuk memastikan lokasi baru tersebut layak huni. Komisi B DPRD juga telah mengunjungi lokasi untuk memantau proses renovasi dan memastikan fasilitas tersebut layak huni.(bn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *