BERITAINEWS MAKASSAR — Seorang warga mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan atap di sebuah pondok makan di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 09.40 Wita di Pondok Hana, Jalan Bung Permai, Kelurahan Tamalanrea Jaya.
Informasi awal diterima oleh personel Polsek Tamalanrea dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamalanrea Jaya, Bripka Syamsuddin, terkait adanya warga yang tersengat aliran listrik saat bekerja. Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 09.50 Wita, gabungan piket fungsi Polsek Tamalanrea yang dipimpin langsung Kapolsek Tamalanrea, KOMPOL Muhammad Yusuf, S.Sos., M.M., segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban diketahui bernama Djufri (43), seorang pekerja bengkel yang berdomisili di Jalan H. Kalla II, Kelurahan Panaikang, Kota Makassar. Saat kejadian, korban tengah melakukan pengecatan atap lantai dua Pondok Hana.
Berdasarkan keterangan saksi Akbar (34), rekan kerja korban, keduanya datang ke lokasi untuk menyelesaikan pekerjaan pengecatan. Setelah pembagian tugas, korban melakukan pengecatan di area bawah kabel listrik. Saat berdiri, korban tanpa sengaja menyentuh kabel listrik yang dalam kondisi terbuka, sehingga tersengat aliran listrik, terpental, dan terjatuh di atas atap pondok.
Sementara itu, menurut keterangan Sartika (36), istri korban, Djufri berangkat dari rumah sekitar pukul 07.30 Wita menuju Pondok Hana untuk bekerja. Ia menduga kabel listrik yang tidak terbungkus dengan baik menjadi penyebab korban tersengat listrik hingga terkapar di atas atap.
Sekitar pukul 09.50 Wita, personel Polsek Tamalanrea bersama petugas Pemadam Kebakaran melakukan evakuasi korban dari lantai dua pondok dengan menggunakan tangga dan tali. Lima menit berselang, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daya Makassar menggunakan kendaraan kepolisian atas permintaan pihak keluarga untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat dan pemilik bangunan agar memastikan instalasi listrik dalam kondisi aman, khususnya saat dilakukan pekerjaan di area berisiko tinggi, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. (*)







