Kejari Makassar Apresiasi Program Seragam Gratis, Beri Peringatan Keras terhadap Korupsi dan Campur Tangan Sekolah

Berita Inews
Berita Inews

BERITAINEWS MAKASSAR — Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) mengapresiasi program seragam sekolah gratis yang digagas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin. Program ini dipuji karena potensinya yang signifikan dalam meringankan beban keuangan orang tua sekaligus menutup celah korupsi dan pungutan liar terkait pengadaan seragam di sekolah.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kejari Makassar bagi seluruh kepala sekolah SD dan SMP se-kota Makassar pada hari Selasa. Dalam acara tersebut, Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan peringatan keras kepada para kepala sekolah: mereka harus berhenti mencari keuntungan pribadi dalam pengadaan seragam dan buku pelajaran.

Bacaan Lainnya

Nauli Rahim Siregar menyoroti bagaimana penjualan seragam wajib oleh sekolah dapat mengganggu fokus belajar siswa dan membebani keluarga secara ekonomi. Ia memuji inisiatif pemerintah kota, dengan menyatakan, “Bagaimana siswa bisa belajar dengan baik jika seragam mereka berganti setiap Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat? Ada program bagus dari Bapak Wali Kota, jadi orang tua tidak perlu khawatir; program ini secara bertahap diambil alih oleh negara melalui Pemerintah Kota Makassar.”

Program ini dipandang sebagai langkah penting dalam memastikan akses yang adil terhadap pendidikan dan mencegah sekolah menjadi pusat eksploitasi keuangan.

Selain soal seragam, Siregar juga memberikan peringatan tegas terhadap segala bentuk “cawe-cawe” (campur tangan) dan penyalahgunaan wewenang, khususnya terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sangat sensitif.

“Jangan jadikan sekolah sebagai oligarki,” tegas Nauli. “Saya baru saja menjabat sebagai Kepala Kejari Makassar, dan kalau sudah saya laporkan dan masih diulangi, saya tidak akan ampun.”

Ia secara khusus menyasar praktik-praktik lama yang membebani siswa dan orang tua, seperti mewajibkan seragam yang berbeda setiap harinya, atau pejabat sekolah yang terlibat dalam pengadaan barang dan penerimaan siswa – peran yang seharusnya menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan.

“Keributan penerimaan mahasiswa baru, keributan pengadaan seragam, dan keributan pengadaan buku – ini sudah terjadi sejak lama, tidak pernah berubah. Dan sudah terbukti; kemarin, ada kasus yang viral,” keluhnya, merujuk pada kontroversi publik baru-baru ini.

Nauli mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kepala sekolah yang lebih memprioritaskan pengelolaan penjualan seragam daripada memastikan fasilitas sekolah dasar dalam kondisi baik. “Yang mengganggu saya adalah mereka mengurus urusan seragam, tetapi sekolahnya rusak, lantainya hilang, lampunya mati – semua itu diabaikan. Bagaimana siswa bisa belajar dengan baik jika fasilitas mereka saja tidak dirawat?” tanyanya.

Siregar juga menegaskan, adanya unsur nepotisme dan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, bahkan berkedok peraturan zonasi, merupakan pelanggaran hukum yang nyata, khususnya Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Ia mendesak para kepala sekolah untuk berhenti mencari keuntungan pribadi dari kegiatan-kegiatan ini dan sebaliknya memusatkan perhatian penuh mereka pada peningkatan kualitas pendidikan dan memastikan kenyamanan siswa. Tujuan utamanya, tegasnya, adalah mempersiapkan “Generasi Emas” Indonesia untuk tahun 2045. “Cara-cara lama yang main-main harus dihilangkan. Lupakan soal seragam, lupakan soal buku. Fokus saja pada pembentukan Generasi Emas,” tegasnya.

Untuk masalah terkait infrastruktur dan fasilitas sekolah, Nauli menyarankan kepala sekolah untuk mengajukan proposal resmi ke Dinas Pendidikan. Ia bahkan memberikan jalur eskalasi yang jelas: “Kalau tidak ditanggapi sekali, ajukan lagi. Kalau tiga kali tidak ditanggapi, teruskan ke Kejaksaan. Ada mekanismenya.”

Sebagai penutup, Nauli Rahim Siregar menegaskan kembali bahwa Kejari Makassar siap menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dana pendidikan. “Kalau masih terulang, jangan salahkan saya kalau langsung diproses. Ini demi menjaga marwah pendidikan kita,” pungkasnya, seraya mengimbau para kepala sekolah untuk sungguh-sungguh fokus pada tugas pokoknya: memastikan proses belajar mengajar berjalan lancar dan lingkungan belajar yang nyaman bagi siswa, bebas dari campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *