Kompolnas Usul Pelapor Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Lutim Ajukan Praperadilan

Ilustrasi Pencabulan dan Pemerkosaan. Foto: ThinkstockKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut merespons kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur (Lutim) memerkosa 3 anak kandungnya. Pengusutan kasus ini dihentikan polisi pada Desember 2019 karena tak cukup bukti.Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengusulkan agar pelapor, yakni ibu ketiga anak itu, R, mengajukan praperadilan.”Saran kami, agar pelapor atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan praperadilan agar hakim praperadilan dapat memutuskan sah atau tidaknya SP3 tersebut,” jelas Poengky dikutip dari Antara, Minggu (10/10).Menurut Poengky, praperadilan adalah upaya hukum yang dapat dibuat untuk memberi tantangan terhadap hasil keputusan polisi. Jika hakim praperadilan menyatakan SP3 (surat penghentian penyidikan kasus) sah, berarti kasus ini tidak akan dibuka kembali.”Tetapi jika hakim praperadilan menyatakan SP3 tidak sah, maka berarti penyidik wajib membuka kembali kasus ini,” terang Poengky.Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Foto: Evarukdijati/ANTARAIa juga meminta masyarakat lebih baik mendukung kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut daripada membuat gerakan melalui tagar #PercumaLaporPolisi terhadap upaya kepolisian.”Pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat justru mendukung agar Polri dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri,” jelasnya.Polri telah menegaskan pengusutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Luwu Timur siap dibuka kembali, jika memang ditemukan bukti yang cukup. Bareskrim Polri hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pun menerjunkan tim untuk membantu mengatasi kasus tersebut.”Kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali,” tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Sabtu (9/10).Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono saat berada di Mapolda Sumut, Selasa (6/4). Foto: Rahmat Utomo/kumparanArgo memastikan kepolisian sejak menerima laporan dan proses penyelidikan telah sesuai prosedur. Namun tak ditemukan bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut dihentikan.Argo juga mengungkapkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak-anak tersebut. Kemudian, dari hasil asesmen Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.”Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya,” ujar Argo.Sementara LBH Makassar mendesak agar kepolisian membuka pengusutan kasus tersebut dan turut dilibatkan. Ketua Divisi Perempuan LBH Makassar, Rezky Pratiwi, juga meminta polisi untuk tak meminta bukti baru kepada pelapor. Direktur LBH Makassar, Haedir, Ketua Divisi Perempuan LBH Makassar, Rezky Pratiwi dan Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa. Foto: Dok. IstimewaKarena menurut dia, pada saat melapor ke Polres Luwu Timur, pelapor sudah memberikan berbagai bukti. Dia tak menyebut spesifik apa saja buktinya.”Soal bukti baru sebenarnya, bukti baru seperti apa? Kami sudah mengajukan, pada intinya kami sudah mengajukan dokumen pendukung. Kami mengajukan orang yang ahli untuk diperiksa, untuk ditindaklanjuti oleh Polri terkait kasus ini,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (9/10).”Jadi, silakan itu ditindaklanjuti dan diperiksa. Kami terbuka ketika kasus dibuka kembali penyelidikan ini,” pungkasnya.———————————Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp 3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews

e catalog beritainews

Pos terkait