BERITAINEWS MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda Kota Makassar) secara aktif berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Provinsi Sulsel) untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Kemitraan ini, yang diresmikan melalui Perjanjian Bersama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar pada tahun 2023, memperkenalkan perubahan signifikan dalam distribusi pendapatan melalui skema “Opsen” yang baru.
Inisiatif ini mengemuka dalam acara Pekan Panutan PBB-P2 dan Opsen PKB dan BBNKB yang diselenggarakan Kecamatan Bontoala pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Kampus Sawerigading.
Proses penagihan pajak melibatkan petugas khusus yang dibentuk oleh Bapenda, yang bertugas memverifikasi data wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya (KTMDU). Petugas ini melakukan kunjungan rumah, dilengkapi dengan SP3D (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Daerah). Jika lokasi sesuai dengan data, petugas melanjutkan penagihan.
Setelah pembayaran berhasil, SKKP (Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak) akan diterbitkan, dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan akan divalidasi. Jika wajib pajak tidak dapat segera membayar, SP3D berfungsi sebagai formulir informasi yang merinci kewajiban pajak, dan petugas akan memperbarui data wajib pajak dalam sistem.
Ivan, Pelaksana Tugas Kepala Bidang di Bapenda Sulsel, menyoroti dasar hukum untuk perubahan transformatif ini. “Sebelumnya, pajak kendaraan bermotor sebagian besar ditangani oleh pemerintah provinsi, sementara pemerintah kota dan kabupaten menerima bagi hasil, yang biasanya diterima satu atau dua bulan setelah pemungutan,” jelas Ivan.
“Namun, dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah – yang menggantikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – terdapat ketentuan baru mengenai pajak kendaraan bermotor dan pungutan tambahannya, yang dikenal sebagai ‘Opsen PKB’ dan ‘Opsen BBNKB’.”
Berdasarkan undang-undang baru ini, Opsen PKB dan Opsen BBNKB kini diterima langsung oleh pemerintah kota dan kabupaten, khususnya Pemerintah Kota Makassar. “Ketika kami, pemerintah provinsi melalui Bapenda, memungut pajak kendaraan bermotor, kami juga memungut Opsen PKB dan BBNKB. Pendapatan tambahan ini langsung disetorkan ke rekening daerah Kota Makassar setiap akhir hari,” tambah Ivan, menekankan aliran dana yang langsung.
Peraturan baru ini secara fundamental mengubah mekanisme distribusi pendapatan. Ivan menjelaskan bahwa untuk pajak kendaraan bermotor yang terutang mulai tahun 2025 dan seterusnya, Kota Makassar akan menerima langsung 66% dari total pajak melalui mekanisme opsen ini.
“Sebelumnya, pemerintah provinsi menerima 70% pajak kendaraan bermotor, dengan hanya 30% yang mengalir ke kota/kabupaten sebagai bagi hasil. Kini, dengan opsen berbasis persentase, pendapatan langsung yang diterima Kota Makassar akan meningkat secara substansial,” ujarnya. Untuk pajak yang terutang sebelum tahun 2025, model bagi hasil yang lama masih berlaku.
Meskipun beberapa aspek Opsen PKB telah diterapkan sejak awal 2025, penerapan Opsen berbasis persentase penuh untuk pajak yang terutang mulai tahun 2025 dan seterusnya akan memastikan suntikan dana yang lebih langsung dan substansial ke kas daerah Kota Makassar.
Kolaborasi strategis dan perubahan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Makassar secara signifikan, sehingga memungkinkan Kota Makassar untuk mendanai layanan publik dan inisiatif pembangunan dengan lebih baik. (bn)