KPPU Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penyuluh Kemitraan UMKM

KPPU Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penyuluh Kemitraan UMKM
KPPU Tingkatkan Pengawasan Terhadap Penyuluh Kemitraan UMKM

BERITAINEWS, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti urgensi peran Penyuluh Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam meningkatkan pengawasan kemitraan secara menyeluruh hingga ke level lapangan. Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso menegaskan hal ini dalam sebuah kuliah umum di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, pada Jumat (08/03/2024).

Langkah awalnya, KPPU akan memperkuat peran perguruan tinggi dengan membentuk Penyuluh Kemitraan UMKM, dimulai dari UNS sebagai langkah pertama. Tujuannya adalah mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun mendatang. Inisiatif ini merupakan implementasi dari MoU antara KPPU dan UNS, dan akan diperluas ke perguruan tinggi lain melalui program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Bacaan Lainnya

Pentingnya penyuluhan kemitraan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kemitraan secara masif sampai ke lapangan. Hal ini diutarakan oleh anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso dalam acara kuliah umum bertemakan Penyuluh Kemitraan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Pasalnya, KPPU selama ini kurang luas jangkauan dalam menyelesaikan permasalahan pengawasan kemitraan di seluruh wilayah Nusantara.

Anggota KPPU RI Budi Joyo Santoso menyampaikan,“Untuk langkah awal, pembentukan Penyuluh Kemitraan UMKM akan memberdayakan UNS sebagai perguruan tinggi yang pertama. Dalam beberapa tahun, KPPU akan menjangkau perguruan tinggi lain guna mencapai target 1.000 Penyuluh Kemitraan UMKM di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Saat ini, hanya 7 persen dari jumlah UMKM Indonesia yang telah menjalin kemitraan, belum mencapai target 11 persen yang ditetapkan untuk tahun 2024. Untuk mengatasi hal ini, KPPU mengusung Penyuluh Kemitraan UMKM sebagai instrumen baru yang akan turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi tentang kemitraan, termasuk aspek legalitas dan pelaksanaannya. Penyuluh ini juga akan memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran kemitraan kepada KPPU.

Kolaborasi antara KPPU, Kementerian Koperasi dan UKM, serta kalangan perguruan tinggi atau organisasi masyarakat diharapkan dapat menghasilkan Penyuluh Kemitraan UMKM yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia, memperkuat pengawasan kemitraan untuk mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Tercatat baru 55 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor yang ditangani oleh KPPU. Sebagian besar masih berkaitan dengan kemitraan inti plasma. Masih banyak sembilan jenis kemitraan yang perlu diawasi, dan masih banyak potensi pelanggaran kemitraan yang mungkin terjadi. Dengan sumber daya KPPU yang terbatas, tidak mungkin bagi KPPU untuk menjangkau seluruh model kemitraan yang ada.(**/bb)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *