BERITAINEWS JAKARTA — 28 Januari 2026, Penasihat hukum Putriana Hamda Dakka mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, yang disebut dilakukan tanpa pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.
Penasihat hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Putri Dakka bukan merupakan tindak pidana penipuan maupun penggelapan, melainkan sengketa kerja sama usaha yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata.
Perkara tersebut bermula dari laporan Muchlis Mustafa, S.H. ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/SPKT/POLDA SULSEL, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan itu, menurut kuasa hukum, diajukan tanpa didahului somasi kepada Putriana Hamda Dakka.
Penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP/Lidik/1096/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2025. Namun, kuasa hukum menyebutkan bahwa Putriana ditetapkan sebagai tersangka melalui surat pemberitahuan tertanggal 31 Desember 2025, tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebelumnya. Informasi tersebut baru diketahui pihaknya pada 27 Januari 2026.
“Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan dan tanpa pemanggilan yang patut bertentangan dengan prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014,” kata penasihat hukum dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain itu, kuasa hukum mengungkapkan bahwa surat panggilan dan undangan klarifikasi dikirim ke alamat yang tidak lagi dihuni sejak September 2023, meskipun penyidik disebut telah memiliki nomor telepon dan pernah berkomunikasi langsung dengan Putriana. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan terkait ketelitian dan kepatutan prosedur penyidikan.
Penasihat hukum menegaskan bahwa hubungan hukum antara Putriana dan pelapor merupakan hubungan kerja sama usaha. Dalam kerja sama tersebut, keuntungan usaha telah dibagikan secara berkala dan modal disebut telah dikembalikan melalui sisa produk usaha yang masih ada secara fisik meskipun belum terjual.
“Risiko bisnis tidak dapat serta-merta dikriminalisasi. Sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian usaha merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Ia menilai unsur Pasal 378 KUHP maupun Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi karena tidak terdapat niat jahat sejak awal maupun penguasaan barang secara melawan hukum. Oleh sebab itu, penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai berpotensi mengarah pada kriminalisasi sengketa bisnis.
Untuk memastikan objektivitas dan kecukupan alat bukti, pihaknya berencana mengajukan permohonan gelar perkara khusus sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.
“Gelar perkara khusus merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan proses penyidikan berjalan profesional, objektif, dan adil,” kata penasihat hukum.
Lebih lanjut, penasihat hukum menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah melaporkan pelapor Muchlis Mustafa, S.H., termasuk pemberi kuasanya, ke Bareskrim Polri atas dugaan persangkaan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 318 KUHP.
Selain itu, laporan juga akan diajukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terhadap penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan penerapan hukum acara pidana.
Kuasa hukum juga menyebut akan melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Propam Polri terkait rilis informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik Putriana Hamda Dakka.
Pihaknya menilai persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks politik, khususnya dinamika Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum seharusnya tetap berjalan independen dan terpisah dari kepentingan politik apa pun.
Sebelumnya, Penetapan tersangka Putri Dakka diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Didik Supranoto setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel merampungkan hasil penyidikan terhadap mantan calon walikota Palopo tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian 1,7 M dan satu laporan polisi lagi dengan kerugian 1,9 juga sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya kepada wartawan pada Selasa, (27/01/2026) kemarin. (*)







